- Mayoritas ulama menyatakan kosmetik eksternal, termasuk lipstik, tidak membatalkan puasa Ramadan selama tidak tertelan.
- Puasa batal jika ada sengaja memasukkan sesuatu ke rongga tubuh seperti makan dan minum, bukan karena penggunaan kosmetik luar.
- Beberapa pendapat menganggap penggunaan lipstik saat puasa hukumnya makruh karena kekhawatiran tertelan atau demi kesederhanaan.
Suara.com - Pertanyaan apakah boleh memakai lipstik di bulan Ramadan menjadi populer di bulan puasa.
Bulan Ramadan sendiri adalah waktu istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga melatih pengendalian diri, kesabaran, dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Di tengah rutinitas sehari-hari, terutama bagi wanita, muncul pertanyaan seputar penggunaan kosmetik seperti lipstik.
Apakah memakai lipstik selama berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan menurut hukum Islam?
Apakah Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa?
Pertama-tama, mari kita pahami apa saja yang membatalkan puasa menurut ajaran Islam.
Dalam fiqih Islam, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga, dengan sengaja.
Hal-hal yang membatalkan puasa meliputi makan, minum, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri, dan haid atau nifas bagi wanita.
Namun, penggunaan barang-barang luar tubuh seperti kosmetik tidak termasuk dalam kategori ini, selama tidak ada bagian yang tertelan atau masuk ke dalam rongga tubuh.
Baca Juga: 5 Tips Puasa Aman bagi Penderita Diabetes, Gula Darah Tetap Stabil
Secara umum, hukum menggunakan kosmetik selama puasa adalah diperbolehkan.
Para ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa memakai celak, sabun, minyak, atau kosmetik lainnya tidak membatalkan puasa, asalkan hanya mengenai bagian luar tubuh. Ini karena kosmetik tersebut tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi dan tidak masuk ke dalam perut.
Pendapat ini didukung oleh mayoritas mazhab fiqih, termasuk Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Misalnya, dalam konteks bedak atau pelembab kulit, ulama sepakat bahwa hal itu tidak mempengaruhi sahnya puasa karena hanya bersifat eksternal.
Khusus untuk lipstik, pertanyaan ini sering muncul karena lipstik diaplikasikan langsung pada bibir, yang dekat dengan mulut.
Menurut fatwa dari Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, penggunaan lipstik pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian yang tertelan atau masuk ke rongga mulut.
Jika secara tidak sengaja terjilat dan tertelan, maka puasa bisa batal karena rasa atau zat dari lipstik masuk ke dalam tubuh. Oleh karena itu, disarankan untuk berhati-hati, terutama jika lipstik memiliki rasa manis atau mudah luntur.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, yang menekankan bahwa lipstik tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan, meskipun ada informasi keliru di masyarakat yang menganggapnya tidak sah.
Namun, ada juga pendapat yang menganggap penggunaan lipstik selama puasa sebagai makruh (dianjurkan untuk dihindari). Alasan utamanya adalah kekhawatiran tertelan secara tidak sengaja, serta semangat puasa yang seharusnya menampilkan kesederhanaan dan fokus pada ibadah, bukan penampilan berlebihan.
Ustadzah Halimah Alaydrus, misalnya, menyebutkan bahwa menggunakan liptint atau lipstik saat puasa dianggap makruh karena puasa seharusnya membuat wajah tampak lesu akibat lapar, bukan dihias secara berlebih.
Solusi yang disarankan adalah menggunakan lipcare atau pelembab bibir setelah berbuka puasa, untuk menjaga kelembapan bibir tanpa mengganggu ibadah.
Selain itu, dari perspektif Nahdlatul Ulama (NU), penggunaan lip balm atau sejenisnya tidak membatalkan puasa dengan batasan yang sama: jangan sampai tertelan.
Dalam praktiknya, wanita Muslimah bisa memilih lipstik yang tahan lama dan tidak mudah luntur untuk mengurangi risiko. Lebih baik lagi, prioritaskan niat puasa yang ikhlas dan hindari hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan.
Jika ragu, berkonsultasilah dengan ulama setempat atau merujuk pada kitab fiqih seperti Fathul Bari atau Al-Majmu'.
Penting juga untuk memastikan lipstik yang digunakan halal, bebas dari bahan haram seperti alkohol atau lemak babi.
Pada intinya, memakai lipstik di bulan Ramadan diperbolehkan menurut hukum Islam dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Plataran Borobudur Rayakan Valentine dengan Workshop Blooms of Love Berlatar Candi Borobudur
-
5 Mesin Cuci Murah Satu Tabung, Ekonomis untuk Kebutuhan Rumah Tangga
-
5 Tips Puasa Aman bagi Penderita Diabetes, Gula Darah Tetap Stabil
-
10 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Kulit Sawo Matang
-
20 Link Twibbon Ramadan 2026 Gratis, Bisa Dijadikan Foto Profil WhatsApp
-
7 Rekomendasi Kurma Enak Menurut Dokter Tirta dan Orang-Orang
-
Cek 6 Titik Pembagian Takjil Gratis di Bandung, Ada Ribuan Paket Takjil
-
Sahur atau Buka, Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi saat Puasa Ramadan? Ini Kata Dokter
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Pengantin Jawa yang Semerbak dan Tahan Lama
-
Biar Wajah Cepat Putih Pakai Apa? Ini 7 Rekomendasi Tone Up Cream Mulai Rp23 Ribuan