Suara.com - Sejumlah profesi terancam punah tahun 2025. Mereka terdampak karena pergeseran teknologi dan kebutuhan perusahaan atau lembaga hingga memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Dikutip dari berbagai sumber, Forum Ekonomi Dunia (WEF) dalam laporan "Future of Work 2023" memperkirakan sekitar 83 juta pekerjaan akan hilang dalam periode 2023-2027.
Berdasarkan riset WEF, sebanyak 23 persen tenaga kerja di berbagai industri akan mengalami perubahan drastis dalam lima tahun ke depan.
Pergeseran ini bukan hanya menyebabkan hilangnya pekerjaan, tetapi juga membuka peluang bagi munculnya profesi baru yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri media, hiburan, dan olahraga. Diprediksi sekitar 23 persen lapangan kerja di bidang ini akan hilang karena tergantikan oleh profesi baru.
Selain itu, industri teknologi informasi, komunikasi digital, real estat, layanan keuangan, pemerintahan, serta transportasi dan rantai pasok juga diprediksi mengalami dampak serupa.
Laporan WEF yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025) mengungkapkan daftar 15 pekerjaan yang terancam hilang hingga 2027:
1. Teller bank
2. Petugas pos
3. Kasir dan loket
4. Data entry
5. Sekretaris dan administrasi
6. Staf pencatat stok
7. Staf akuntansi, pembukuan, dan payroll
8. Legislator dan pejabat pemerintahan
9. Staf statistik, asuransi, dan keuangan
10. Sales door-to-door, pedagang kaki lima, dan penjual koran
11. Satpam
12. Manajer kredit dan pinjaman
13. Penyelidik dan pemeriksa klaim
14. Penguji software
15. Relationship manager
Perubahan ini menunjukkan bahwa peran-peran yang berkaitan dengan pekerjaan rutin dan administratif memiliki risiko besar untuk tergantikan oleh teknologi dan otomatisasi.
Berita Terkait
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Mengapa Amerika Menyerang Iran? Ali Khamenei Tewas dalam Serangan Rudal
-
Siapa Ali Khamenei? Pemimpin Tertinggi Iran Tewas Usai Serangan AS dan Israel
-
Lebaran Tanggal Berapa? Simak Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Idulfitri 2026
-
Lebaran Tanggal Berapa? Simak Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Idulfitri 2026
-
Pengumuman SNBP 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cetak Kartu Peserta
-
Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya
-
Soal TKA Matematika SD Kelas 6 PDF Beserta Pembahasan dan Kunci Jawaban
-
10 Menu Buka Puasa yang Baik untuk Penderita Asam Lambung
-
Cek Link Pendaftaran Motis Lebaran 2026, Kapan Resmi Dibuka?
-
Keutamaan dan Hikmah Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Tak Hanya Sempurnakan Puasa