- Ketua Umum PERKAPI Siking Suryadi mendukung Komisi XIII DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Profesi Kurator di Makassar pada Kamis malam.
- Undang-undang baru tersebut diharapkan memberikan batasan tugas dan perlindungan hukum yang jelas tanpa memberikan imunitas mutlak bagi kurator.
- PERKAPI berkomitmen memastikan setiap anggota tetap bertanggung jawab secara hukum dan etik apabila terbukti melakukan pelanggaran di lapangan.
Suara.com - Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Siking Suryadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi XIII DPR RI yang tengah menggodok pembentukan Undang-Undang (UU) Profesi Kurator.
Menurutnya, keberadaan regulasi khusus ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi dunia profesi di Indonesia.
Namun, Siking memberikan catatan penting agar aturan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Ia menegaskan, bahwa perlindungan profesi jangan sampai disalahartikan sebagai kekebalan hukum total.
"Karena memang kebutuhan atas UU ini mendesak. Di sisi yang lain kami paham bahwa permohonan agar adanya UU ini jangan sampai menjadi upaya untuk memberikan imunitas yang absolut tanpa batas kepada profesi kurator,” ujar Siking dikutip dari keterangannya, Kamis (20/8/2026) malam.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Makassar dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator.
Siking menilai, undang-undang tersebut harus mampu merumuskan batasan-batasan tugas kurator secara eksplisit.
"Kita akan usulkan harus ada koridor jelas tentang sejauh mana pelaksanaan tugas dari kurator itu. Sehingga ketika itu dijalankan maka profesi ini tetap terlindungi oleh UU,” kata dia.
Meski menuntut adanya perlindungan saat menjalankan tugas profesi, PERKAPI berkomitmen bahwa setiap anggota tetap harus bertanggung jawab secara hukum dan etik apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam praktik di lapangan.
Baca Juga: Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
“Tidak menafikan bahwa ketika ada pelanggaran atas kode etik atau pelanggaran hukum atas profesi ini tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan,” tegas Siking.
Siking berharap melalui pembahasan bersama antara Komisi XIII DPR RI, akademisi, dan organisasi profesi, regulasi ini dapat melahirkan keseimbangan antara perlindungan hukum bagi kurator dan akuntabilitas profesi.
“Dengan begitu, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi kurator, tetapi juga memastikan profesi tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jebakan Ketenangan Semu: Mengapa Transaksi Cashless Bikin Kita Makin Boros?
-
Titip Pesan ke DPR, PERKAPI: UU Profesi Kurator Jangan Sampai Jadi Tameng Kebal Hukum
-
Meminang Pujaan Hati dengan Kesiapan yang Mantap di Buku Aku, Kau dan KUA
-
Neraca Pembayaran II Masih Alami Defisit, Transaksi Berjalan Capai 3,3 Persen PDB
-
Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
-
KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi Dispenda Bogor ke Penyidikan, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
-
Gempa Bumi Besar M 7,2 Guncang Peru
-
Review Anetos Acne Care Serum, Ampuh Bikin Jerawat Meradang Kempes dalam Semalam?
-
Menjaga Dapur Sendiri: ASEAN Butuh Aturan Latihan Militer Bersama
-
Jelang Asian Games 2026, Atlet Terbaik Indonesia Bakal Unjuk Gigi di Grand Final IPL S2