- Pemerintah mengubah sebutan pemulung menjadi pemilah sampah agar tercatat secara formal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perubahan nomenklatur ini dilakukan atas permintaan resmi Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
- Langkah formalisasi ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang lebih memadai bagi pekerja persampahan.
Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi “pemilah sampah”. Perubahan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di sektor informal itu tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perubahan nomenklatur tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin.
Menurut Yassierli, pencantuman pekerjaan tersebut dalam KBJI menjadi bagian dari upaya pemerintah mengakui keberadaan pekerja persampahan dalam sistem ketenagakerjaan.
Perubahan penyebutan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan status dan perlindungan pekerja yang selama ini bekerja di sektor informal persampahan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pekerja informal di sektor persampahan diharapkan secara bertahap dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah adalah regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.
Dana yang dihimpun dari produsen nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor tersebut.
Melalui skema Producer Responsibility Organization (PRO), pekerja persampahan yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal.
Baca Juga: Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
Perlindungan Pekerja Jadi Perhatian
Upaya formalisasi tersebut juga berkaitan dengan tingginya risiko pekerjaan di kawasan persampahan. Pekerja yang bersentuhan langsung dengan sampah menghadapi potensi kecelakaan kerja maupun risiko keselamatan lainnya.
Salah satu peristiwa terjadi pada Maret 2026 ketika sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang. Sebagian dari mereka tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja persampahan.
Perlindungan itu tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja formal, tetapi juga ribuan pemulung yang hingga kini belum terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Dengan perubahan nomenklatur menjadi “pemilah sampah” dan rencana formalisasi hubungan kerja, pemerintah berharap pekerja di sektor persampahan memiliki posisi yang lebih jelas sekaligus memperoleh perlindungan yang lebih memadai.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
-
Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki