Suara.com - Deddy Corbuzier kini menyandang jabatan baru usai diberikan kepercayaan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai Staf Khusus atau Stafsus Menteri Pertahanan (Menhan).
Sosok Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara langsung melantik Deddy Corbuzier pada Selasa (11/2/2025) siang melalui upacara seremonial. Sontak, fokus publik kini terarah ke gaji Deddy Corbuzier.
Penghasilan Deddy Corbuzier diduga bertambah lantaran ia mengemban beberapa jabatan penting selain Stafsus yakni Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).
Lantas, apakah gaji Stafsus Menhan lebih tinggi jumlahnya ketimbang gaji Letkol Tituler?
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler
Sebagai Letkol Tituler, pemilik nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini disebut-sebut menerima gaji selayaknya seorang Letkol TNI AD yang menempuh jenjang karier dari seorang lulusan pendidikan militer.
Hal tersebut diungkap oleh Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto dalam keterangan resminya yang menyebut gaji Deddy diatur sedemikian rupa seperti Letkol TNI AD melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019.
PP tersebut mengatur bahwa anggota TNI dengan pangkat Letkol berhak mendapatkan gaji antara Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Aturan yang sama juga menegaskan Deddy sebagai seorang Letkol Tituler juga bakal mendapat tunjangan sebesar 15% dari gaji pokoknya atau di kisaran Rp463 ribu hingga Rp762 ribu.
Ayah Azka Corbuzier ini juga mendapat segudang privilese lainnya berupa tunjangan suami/istri senilai Rp309 ribu hingga Rp508 ribu, lalu tunjangan anak sebesar 2% gaji dengan maksimal 2 anak, tunjangan jabatan sebesar antara Rp360 ribu sampai Rp5,5 juta.
Deddy juga berhak menggunakan kendaraan dinas TNI AD untuk keperluan kedinasan.
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menteri
Deddy Corbuzier menambah keran penghasilannya usai mengemban jabatan Stafsus Menhan yang gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus setara aparatur negeri sipil atau ASN dengan pangkat setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Mengutip beberapa peraturan resmi, gaji seorang eselon I.b dengan golongan IVe/d adalah sekitar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Seperti upahnya sebagai Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier juga berhak menerima tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin Stafsus di kementerian juga tak sedikit jumlahnya, yakni dengan besaran sekitar Rp27.577.500.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya
-
7 Rekomendasi Bedak Padat Tahan Lama, Anti Luntur dan Oil Control Maksimal
-
Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya