Suara.com - Deddy Corbuzier menambah panjang daftar artis yang masuk ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab Deddy kini telah resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan.
"Sebuah kehormatan besar dapat melajutkan tugas dan perkerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan, Bapak @sjafrie.sjamsoeddin," tulis Deddy sambil memamerkan momen pengangkatannya di akun Instagram @/dc.kemhan, Selasa (11/2/2025).
Selain Deddy, berikut ini adalah deretan artis yang juga bergabung di pemerintahan Prabowo, baik yang bekerja langsung di bawah sang presiden atau melalui kementerian. Siapa saja?
1. Deddy Corbuzier
Sebelum diangkat menjadi Stafsus Menhan, Deddy sudah dikenal luas karena jabatannya sebagai Letkol Tituler. Pangkat ini diemban Deddy sejak saat Prabowo masih menjadi Menhan periode 2019-2024.
Namun ternyata bukan hanya itu jabatan yang pernah diemban suami Sabrina Chairunnisa. Sebab Deddy ternyata juga pernah didapuk menjadi Duta Komponen Cadangan.
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak @prabowo sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," tutur Deddy.
2. Raffi Ahmad
Raffi sudah digadang-gadang bergabung ke kabinet Prabowo sejak getol mengampanyekan 02 di Pilpres 2024-2029. Raffi pun akhirnya diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Baca Juga: Usai Heboh Labrak Anak SD Ngeluh Menu MBG, Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Kemenhan
Tak main-main, hak keuangan dan fasilitas Raffi sebagai UKP diberikan setinggi-tingginya selevel Menteri. Sehingga diasumsikan Raffi menerima gaji senilai Rp5.040.000, sementara tunjangannya diperkirakan mencapai belasan juta Rupiah.
Sayangnya jabatan yang baru diemban beberapa bulan ini membuat Raffi tak henti dirundung kontroversi. Salah satunya perkara mobil dinas RI 36 yang patwalnya dinilai arogan.
Yovie Widianto juga diangkat oleh Prabowo untuk menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. Secara umum, fungsi dan tugasnya sama seperti jabatan UKP, hanya saja pertanggungjawabannya berbeda.
Terkait hak keuangan dan fasilitasnya diatur di Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yakni diberikan setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon I.a.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Menjelang 2026, Ini Ulasan Tren Hunian, Ruang Kerja, dan Wellness di Asia
-
Tren Kota Modern di Asia: Mulai dari Bangunan, Teknologi, hingga Gaya Hidup
-
4 Sepatu Lokal Mirip Samba yang Stylish dan Terjangkau Mulai Rp200 Ribuan
-
Katalog Promo Tebus Murah Alfamart Mulai Rp5 Ribu, Cek sebelum Berakhir!
-
6 Cushion dengan Hasil Akhir Velvet Matte untuk Tampilan Halus seperti Beludru
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
-
Daftar Promo Makanan Spesial Akhir Tahun 2025, Hidangan Jepang hingga Kopi Kekinian
-
5 Rekomendasi Sheet Mask Kolagen untuk Samarkan Penuaan Usia 40 Tahun
-
4 Sepatu Lokal untuk Futsal dan Minisoccer yang Lebih Murah dari Adidas
-
Ide Hadiah Tukar Kado untuk Rekan Kerja di Kantor yang Pasti Disukai