Suara.com - Razman Nasution didampingi pengacaranya Firdaus Oiwobo terlibat perdebatan sengit dengan pakar hukum pidana saat muncul di acara TV membahas kericuhan yang terjadi di ruang sidang. Meski satu kubu, keduanya tampak rebutan untuk berbicara.
Hal itu terjadi ketika Razman Nasution mendebat Profesor Suparji Ahmad soal contempt of court. Razman bersikukuh jika hakim yang menyidangkan kasusnya tak netral karena menggelar persidangan secara tertutup. Pengacara kontroversial itu diketahui sebelumnya nyaris adu fisik dengan Hotman Paris di ruang sidang.
Di sisi lain, Suparji menyebut dalam kasus pidana tidak bisa disamakan satu dengan yang lain. Ia menyoroti langkah Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melaporkan Razman Nasution Cs ke Bareskrim Polri dengan tiga pasal buntut tindakan tak etis di persidangan.
Selama berdebat, Razman Nasution terlihat ngotot dan berbicara dengan nada tinggi. Begitu juga dengan Firdaus Oiwobo yang sesekali menyela.
"Laporan bukan soal contempt of court, tapi pengancaman dengan kekerasan, penghinaan terhadap badan hukum, dan membuat gaduh," papar Suparji.
Warganet yang menyimak perdebatan tersebut terpancing untuk berkomentar. "Sesama mereka aja rebutan ngomong," sentil warganet.
"Ini dua advokat darah tinggi kali ya, di mana-mana selalu marah-marah," kata warganet. "Kocak banget teriak-teriak makin kelihatan aja engga berkelas," timpal lainnya.
Bersamaan dengan itu, menarik dikulik tarif Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. Berapa kira-kira?
Razman Nasution
Tarif Razman Nasution sempat bocor usai putus kerja sama dengan dr Richard Lee pada 2022 silam. Razman disebut menyepakati bayaran Rp50 juta per bulan selama kontrak berlangsung menjadi penasihat hukum sang dokter.
Selain itu, Razman juga mematok tarif konsultasi hukum senilai Rp15 juta untuk dalam kota dan Rp30 juta jika di luar kota. Hal itu disampaikan oleh Rihat Hutabarat, kuasa hukum Richard Lee ketika menggugat Razman.
Firdaus Oiwobo
Sementara itu, Firdaus Oiwobo terang-terangan pernah mengaku mendapatkan uang Rp300juta dari klien. Diakuinya, uang tersebut belum bayaran penuh, masih ada sisa beberapa miliar jika dia mampu memenangkan perkara.
Firdaus Oiwobo juga mengatakan dirinya bisa mendapatkan aset fantastis jika berhasil menangani kasus. "Aset gue hampir T (triliun). Kalau beli gak, tapi karena gue menang perkara. Aset gue berbentuk tanah, gedung, bangunan yang dikasih klien setelah menang perkara," kata dia saat berbincang dengan Richard Lee.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam
-
Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!
-
3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik
-
Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review
-
Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan
-
4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier
-
4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat
-
Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu
-
Sendalu Permaculture, Jembatan Warga Urban Menuju Hidup yang Lebih Sadar
-
4 Ciri Pelaku Love Scamming Seperti Kasus Fabiola Elizabeth Agnes