Suara.com - Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo kini harus gigit jari dan ikhlas lantaran sumpah advokat yang mereka ambil sudah tidak berlaku.
Otomatis, keduanya tak bisa lagi leluasa bekerja sebagai pengacara.
Adapun baru-baru ini pihak Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengambil langkah tegas membekukan sumpah advokat yang diambil oleh kedua pengacara kondang itu.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengungkap bahwa baik Firdaus dan Razman Arif tak lagi bisa mengurus perkara di pengadilan.
Tentu, keputusan PT Ambon dan PT Banten tersebut membuat karier Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution berada di ujung tanduk.
Mereka juga harus merelakan sumpah advokat yang mereka perjuangkan dengan begitu saja tak lagi berlaku di mata hukum.
Lantas, berapa biaya urus sumpah advokat yang kini tak lagi berlaku bagi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo?
Pengacara harus gelontorkan jutaan Rupiah buat disumpah
Beberapa lembaga seperti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) menjadi pihak yang mengantongi lampu hijau untuk mengurus sumpah advokat.
Baca Juga: Kerap Bikin Keributan, Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Disemprot Advokat Senior di Acara TV
Biaya untuk mengurus sumpah advokat di beberapa lembaga juga berbeda-beda.
DPN mematok biaya Rp4.000.000 atau Rp3,5 juta untuk para pengacara yang berbasis di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pengacara yang hendak disumpah juga harus menyetorkan beberapa data seperti e-KTP dan berkas-berkas lainnya sebelum menempuh tahapan sumpah advokat.
Peradi di satu sisi memberi biaya Rp3.500.000 atau Rp3,5 juta untuk pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas yang harus dikumpulkan untuk disumpah sebagai advokat melalui Peradi yakni e-KTP wilayah DKI Jakarta, Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat, pas foto, dan beberapa dokumen penting pendukung.
Sumpah advokat bisa dicabut
Berkaca dari kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang sumpah advokatnya dicopot, para pengacara harus menjaga etika mereka saat menjalankan tugasnya.
Pencopotan kedua pengacara ternama tersebut didasari oleh sikap mereka yang membuat gaduh saat persidangan.
Firdaus Oiwobo sebagai pengacara Razman Arif Nasution sempat terbakar api emosi hingga naik meja dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) lalu.
Aksi Firdaus Oiwobo tersebut dinilai mencoreng citra profesi pengacara.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," bunyi surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Kerap Bikin Keributan, Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Disemprot Advokat Senior di Acara TV
-
Segini Honor Razman Arif Nasution: Ngotot Bela Vadel Badjideh Meski Sumpah Advokat Dibekukan
-
Hak Sebagai Advokat Dicabut, Razman Ngeyel Tetap Praktik Jadi Pengacara
-
Video Lawas Firdaus Oiwobo Jadi Vokalis Band Rock, Suaranya Jadi Omongan
-
Giliran Nikita Mirzani Ledek Razman Arif Nasution Usai Izin Advokat Dicabut: Dia Lagi Nyari Kutu Istri
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Tahan Lama: Semerbak, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
1 Detik Sebelum Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Merah Putih Malam Ini
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
6 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk 50 Tahun ke Atas, Wajah Jadi Bercahaya
-
Cara Membedakan Sepatu New Balance 574 Ori dan KW agar Tidak Terkecoh
-
Jangan Cuma Cari Kerja! Ini Cara Generasi Muda Ciptakan Peluang Usaha Sendiri Sejak Sekolah
-
Adu Kekayaan Tasya Farasya Vs Ahmad Assegaf yang Diguncang Isu Cerai
-
7 Rekomendasi Parfum dengan Aroma Kopi Tahan Lama, Bikin Kesan Misterius dan Tak Terlupakan
-
Dompet Aman! Ini 5 Trik Hemat Belanja Kebutuhan Rumah Tangga
-
Mentoring Lintas Generasi hingga Akses Karier: Ini Terobosan Baru Alumni Prasmul