Suara.com - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) muncul di tengah proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Hal itu disampaikan oleh pakar digital forensik, Abimanyu Wachjoewidajat, selaku saksi ahli dari pihak Paula Verhoeven.
Abimanyu menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan dari bukti rekaman CCTV yang diberikan oleh Paula Verhoeven. Ia mengeklaim terjadi sebuah kontak kekerasan antara Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
"Kalau bahasa telematikanya, kami melihat bahwa itu terjadi suatu kontak kekerasan sampai ada terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan, pakar hukum nantinya menilai," tutur Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025).
Berkaca dari dugaan tersebut, perlu diketahui lebih lanjut soal apa saja bentuk KDRT yang perlu diwaspadai berdasarkan keterangan Komnas Perempuan di laman komnasperempuan.go.id berikut ini:
Apa Saja Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Menurut Pasal 1 UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelataran rumah tangga termasuk ancaran untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tapi perlu diketahui bahwa tindak kekerasan dalam KDRT tidak terbatas pada suami terhadap istri, tapi juga ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. KDRT uga bisa dimaknai sebagai tindak kekerasan perempuan terhadap anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, pasangan pacaran, atau orang yang bekerja membantu sebuah rumah tangga.
Bentuk-bentuk KDRT telah dijelaskan dalam UU PKDRT Pasal 5. Di mana kekerasan tersebut bisa terbagi dalam kekerasan fisik, kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Berikut penjabarannya secara detail:
Kekerasan Fisik Berdasarkan Pasal 6 UU PKDRT
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan Psikis Berdasarkan Pasal 7 UU PKDRT
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan Seksual Berdasarkan Pasal 8 UU PKDRT
Kekerasan seksual sebagai dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah soerang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
Penelantaran Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 9 UU PKDRT
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan
-
6 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi untuk Memperlambat Proses Penuaan
-
Promo Spesial Festive Hypermart Jelang Lebaran 2026, Kue Kering dan Sirup Banting Harga Jadi 8 Ribu
-
Boros Air Saat Ramadan Bisa Picu Pemborosan Biaya Rumah Tangga
-
Eiger Rilis Calendar of Events 2026, Hadirkan Women Adventure Camp Sampai Kompetisi Panjat Tebing
-
4 Rekomendasi Air Mineral 330 ml di Alfamart untuk Menjamu Tamu Lebaran
-
Promo JSM Indomaret Minggu Ini 12-15 Maret 2026, Sembako hingga Popok Bayi Harga Turun Drastis
-
5 Moisturizer Minimarket Ampuh Perbaiki Skin Barrier, Wajah Glowing saat Lebaran
-
Lebih Bahaya dari Harga Pangan: Ancaman Krisis Air yang 'Disembunyikan' Selama Ramadan
-
Promo JSM Alfamart Spesial Ramadan 13-18 Maret 2026: Sirup Marjan dan Kue Kaleng Banting Harga