Suara.com - Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Selain menjalankan puasa wajib, di bulan suci ini kaum Muslimin berlomba-lomba untuk memperbanyak ibadah lainnya, seperti membaca Al-Quran, memperbanyak salat sunat hingga bersedekah dan mendengarkan ceramah agama.
Bagi Muslim laki-laki, tentu saja boleh beribadah sepanjang hari. Lantas, bagaimana dengan perempuan yang tidak dibolehkan berpuasa dan shalat saat menstruasi. Bolehkah perempuan haid membaca Al-Quran dan masuk masjid?
Mengutip dari ulasan di situs resmi Muhammadiyah, keraguan tentang boleh atau tidaknya perempuan haid membaca Al-Quran dan masuk masjid ini berawal dari pemahaman terhadap ayat dalam surat Al-Waqi‘ah (56:79) yang berbunyi
"Laa yamassuhu illal-muthahharuun," tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci."
Lantas, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid untuk membaca Al-Quran atau memasuki masjid?
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, larangan membaca Al-Quran bagi perempuan haid lebih kepada adab dan penghormatan terhadap kesucian Al-Quran. Hal itu bukan aturan syariat yang bersifat mutlak.
Sampai saat ini, tidak ditemukan hadis sahih yang secara tegas melarang orang berhadas besar, termasuk perempuan haid, untuk membaca Al-Quran.
Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Jika berzikir kepada Allah SWT diperbolehkan dalam segala kondisi, maka membaca Al-Quran, yang juga merupakan bentuk zikir, tentu juga tidak dilarang.
Majelis Tarjih pun menegaskan bahwa perempuan haid membaca Al-Quran tetap diperbolehkan, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesucian, mereka dapat membaca Al-Quran melalui aplikasi digital atau tanpa menyentuh teks secara fisik.
Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid?
Persoalan perempuan haid masuk masjid juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarangnya dengan merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid."
Namun, Majelis Tarjih menilai hadis ini tidak sahih karena perawinya majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, seraya berkata, "Haidmu tidak di tanganmu." Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan haid tetap boleh masuk masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.
Hadis lain dari Al-Bukhari juga menguatkan pandangan ini. Saat Aisyah mengalami haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW hanya melarangnya untuk thawaf, tetapi tidak melarangnya masuk masjid.
Bahkan, dalam peristiwa Id, perempuan haid diperbolehkan hadir di lapangan untuk mendengarkan khutbah, meski diminta menjauh dari shaf shalat.
Dari sini, hukum perempuan haid masuk masjid menjadi lebih jelas: diperbolehkan jika ada keperluan, seperti mengikuti kajian, asalkan menjaga kebersihan dan tidak mengotori tempat ibadah.
Berita Terkait
-
Tak Jadi Penghalang, Ini Tips Perempuan Haid dan Nifas Raih Kemuliaan Lailatul Qadar
-
Gus Baha Berharap Umat Islam Banyak Baca Alquran Meski Tak Paham Artinya
-
3 Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid di Bulan Ramadan, Tetap Berpahala Meski Berhalangan
-
Anak Perempuan Haid Cepat Terancam Menopause Lebih Awal
-
Babeh Haikal Hassan Dilarang Masuk Masjid Gara-gara Dianggap Tidak Mendukung Anies Baswedan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu
-
Berapa Lama Hasil Viva Whitening Cream Terlihat? Simak Manfaat dan Ulasannya
-
Perbedaan Pompa Air Shimizu PS-135 E dan PL-138 BIT, Mana yang Paling Awet?