Suara.com - Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Selain menjalankan puasa wajib, di bulan suci ini kaum Muslimin berlomba-lomba untuk memperbanyak ibadah lainnya, seperti membaca Al-Quran, memperbanyak salat sunat hingga bersedekah dan mendengarkan ceramah agama.
Bagi Muslim laki-laki, tentu saja boleh beribadah sepanjang hari. Lantas, bagaimana dengan perempuan yang tidak dibolehkan berpuasa dan shalat saat menstruasi. Bolehkah perempuan haid membaca Al-Quran dan masuk masjid?
Mengutip dari ulasan di situs resmi Muhammadiyah, keraguan tentang boleh atau tidaknya perempuan haid membaca Al-Quran dan masuk masjid ini berawal dari pemahaman terhadap ayat dalam surat Al-Waqi‘ah (56:79) yang berbunyi
"Laa yamassuhu illal-muthahharuun," tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci."
Lantas, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid untuk membaca Al-Quran atau memasuki masjid?
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, larangan membaca Al-Quran bagi perempuan haid lebih kepada adab dan penghormatan terhadap kesucian Al-Quran. Hal itu bukan aturan syariat yang bersifat mutlak.
Sampai saat ini, tidak ditemukan hadis sahih yang secara tegas melarang orang berhadas besar, termasuk perempuan haid, untuk membaca Al-Quran.
Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Jika berzikir kepada Allah SWT diperbolehkan dalam segala kondisi, maka membaca Al-Quran, yang juga merupakan bentuk zikir, tentu juga tidak dilarang.
Majelis Tarjih pun menegaskan bahwa perempuan haid membaca Al-Quran tetap diperbolehkan, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesucian, mereka dapat membaca Al-Quran melalui aplikasi digital atau tanpa menyentuh teks secara fisik.
Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid?
Persoalan perempuan haid masuk masjid juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarangnya dengan merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid."
Namun, Majelis Tarjih menilai hadis ini tidak sahih karena perawinya majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, seraya berkata, "Haidmu tidak di tanganmu." Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan haid tetap boleh masuk masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.
Hadis lain dari Al-Bukhari juga menguatkan pandangan ini. Saat Aisyah mengalami haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW hanya melarangnya untuk thawaf, tetapi tidak melarangnya masuk masjid.
Berita Terkait
-
Tak Jadi Penghalang, Ini Tips Perempuan Haid dan Nifas Raih Kemuliaan Lailatul Qadar
-
Gus Baha Berharap Umat Islam Banyak Baca Alquran Meski Tak Paham Artinya
-
3 Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid di Bulan Ramadan, Tetap Berpahala Meski Berhalangan
-
Anak Perempuan Haid Cepat Terancam Menopause Lebih Awal
-
Babeh Haikal Hassan Dilarang Masuk Masjid Gara-gara Dianggap Tidak Mendukung Anies Baswedan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?