Ketentuan penggunaan KTP Pintar BI:
Terdapat beberapa ketentuan penggunaan KTP Pintar BI, berikut di antaranya:
• NIK KTP dapat digunakan berulang kali untuk memesan penukaran uang baru.
• NIK KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling sebelum tanggal yang tertera dalam bukti pemesanan.
• Penukaran uang hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru Melalui Pintar BI
Berikut adalah langkah-langkah penukaran uang baru di situs Pintar BI:
1. Kunjungi situs PINTAR BI di alamat https://pintar.bi.go.id/
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang
4. Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan jam kas keliling yang tersedia
Baca Juga: Tukar Uang Baru Bisa di Bank Apa Saja dan Cara Daftar Antrean Online
5. Isi data pemesanan yang meliputi: NIK-KTP, Nama, No Telepon, Email (opsional)
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
7. Lakukan pemesanan untuk mendapat bukti pemesanan
8. Simpan bukti pemesanan (download ataupun screenshot) sebagai bukti saat melakukan penukaran uang.
Bagi Anda yang lupa menyimpan bukti pemesanan penukaran, bisa mencari kode pemesanan penukaran yang sudah dipesan dengan cara masukkan NIK-KTP dan email/nomor telepon yang terdaftar saat pendaftaran pemesanan.
Itu tadi penjelasan terkait konfirmasi KTP Pintar BI maksudnya. Bagi Anda yang ingin menukarkan uang baru, bisa mendaftar pada program yang disediakan oleh BI ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju