Suara.com - Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru meningkat signifikan. Tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak orang mencari uang pecahan baru. antas, tukar uang baru bisa di bank apa saja?
Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan bank umum menghadirkan layanan penukaran uang yang dapat diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah. Lalu, di mana saja masyarakat bisa menukar uang baru? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia
Salah satu cara paling praktis untuk mendapatkan uang baru adalah melalui layanan Kas Keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Agar dapat menggunakan layanan ini, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui platform resmi BI, yaitu PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs pintar.bi.go.id
- Klik pilihan 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
- Pilih provinsi tempat penukaran, lalu klik 'Lihat Lokasi'
- Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia, tekan 'Pilih'
- Isi formulir pemesanan dengan memasukkan NIK, nama, email, dan nomor telepon
- Masukkan jumlah uang Rupiah dalam bentuk keping atau lembar yang ingin ditukarkan
Mobil BI Pintar Kas Keliling akan disebar ke 4.000 lokasi, termasuk beberapa titik di ruas tol. Distribusi uang tunai dalam rangka Idul Fitri tahun ini akan dimulai pada Senin, 3 Maret 2025, dan berlangsung hingga 27 Maret 2025.
Tukar Uang Baru di Bank Umum
Tak hanya melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan baru di bank umum. Bank Indonesia telah mendistribusikan uang layak edar ke sejumlah bank untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait layanan penukaran uang. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Cek layanan penukaran di bank pilihan. Beberapa bank hanya melayani nasabah mereka, sementara yang lain menerima penukaran dari masyarakat umum.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa bank meminta nasabah membawa KTP, buku tabungan, atau kartu ATM saat melakukan penukaran.
- Periksa batas maksimal nominal penukaran uang. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda mengenai jumlah uang yang dapat ditukar.
- Kunjungi bank sesuai jam operasional dan ambil nomor antrean.
- Serahkan uang yang ingin ditukar. Uang harus dalam kondisi rapi dan tidak ditempel dengan lem, selotip, atau bahan perekat lainnya.
- Tunggu proses penukaran selesai.
- Jika bank tempat menabung tidak melayani penukaran uang baru, masyarakat bisa mencari alternatif bank lain yang menerima penukaran dari non-nasabah.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
- Penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang tertulis dalam bukti pemesanan
- Jumlah uang rupiah yang dibawa harus sesuai dengan yang tercantum di bukti pemesanan.
- Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dibedakan antara yang layak edar dan tidak.
- Uang yang ditukarkan tidak boleh ditempel dengan selotip, lem, perekat, lakban, atau staples.
- NIK dapat digunakan kembali untuk pemesanan layanan penukaran uang pada hari berikutnya setelah tanggal yang tertera di bukti pemesanan.
Demikianlah informasi terkait penukaran uang baru. Jangan lupa untuk melakukan penukaran lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 untuk Wisit Lebaran Pecahan 2 Ribuan
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran di BRI, Cek Syaratnya!
-
Transaksi Tunai Turun! BRI Genjot Layanan Digital Jelang Lebaran 2025
-
Layanan Tukar Uang Lebaran Aplikasi BI Sudah Kembali Normal, Berikut Cara Daftarnya
-
Cara Tukar Uang Baru Lewat Pintar BI, Pemesanan Dibuka Hari Ini!
-
Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 untuk Wisit Lebaran Pecahan 2 Ribuan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun