Suara.com - Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam. Namun tidak semua umat Islam diwajibkan membayar zakat, hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang diwajibkan untuk melaksanakannya. Lantas, beraga kilogram beras zakat fitrah?
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang sejumlah nilai atau Harga beras yang berlaku. Pembayar zakat fitrah adalah seorang muslim yang sebelum membayar zakat sudah memenuhi rukun zakat fitrah.
Tujuan dari melaksanakan zakat fitrah itu sendiri adalah untuk mensucikan harta yang selama ini didapatkan. Dalam setiap harta yang kita peroleh, di dalamnya terkandung 2,5 persen hak untuk fakir miskin. Oleh karenanya, memberikan zakat juga termasuk bentuk kepedulian kepada sesama yang tidak mampu.
Hal ini tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 43, Allah Swt berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi yang sudah memenuhi syarat juga tertera dalam Surah At-Taubah ayat 103, Allah Swt berfirman;
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Baca Juga: Berapa Rupiah yang Dibayarkan untuk Zakat Fitrah Tahun 2025? Simak Penjelasan Baznas
Berdasarkan firman Allah, Rasulullah saw menjelaskan:
بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Artinya: Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan. (HR Bukhari).
Itu berarti zakat fitrah merupakan salah satu pilar utama dalam rukun Islam. Oleh karena itu, hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi muslim yang sudah mampu.
Pemberian zakat fitrah bisa berupa makanan pokok atau harta yang nilainya setara dengan ketentuan zakat fitrah.
Mengenai jumlah beras zakat fitrah berapa kilogram dijelaskan oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) RI bahwa jumlah beras untuk zakat fitrah di tahun 2025 adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Bila dikonversi dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp47.000.
Setelah dikumpulkan oleh panitia zakat, zakat fitrah akan dibagikan kepada masyarakat yang termasuk golongan fakir miskin.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri sebelum merayakan Idul Fitri. Namun, kapan waktu terbaik untuk membayarkannya? Berikut adalah panduan lengkap berdasarkan ajaran Islam dan perbedaan mazhab.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
1. Waktu Diperbolehkan (Mubah)
- Dimulai sejak hari pertama Ramadan hingga akhir bulan.
- Memberikan keleluasaan bagi umat Muslim dalam mengatur pembayaran.
2. Waktu Wajib
- Dimulai saat matahari terbenam di malam takbiran (akhir Ramadan).
- Pada momen ini, zakat harus segera ditunaikan agar sah.
3. Waktu Utama (Sunnah)
- Setelah Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Ini adalah waktu terbaik sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
4. Waktu Makruh
- Setelah shalat Id hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
- Zakat tetap sah, tetapi kurang dianjurkan.
5. Waktu Haram (Tidak Sah)
- Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal.
- Pembayaran di waktu ini tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.
Perbedaan Pendapat Mazhab
- Mazhab Hanafi: Memperbolehkan pembayaran sejak fajar di hari Idul Fitri.
- Mazhab Hambali: Menetapkan waktu wajib mulai matahari terbenam di akhir Ramadan.
- Mazhab Syafi'i & Maliki: Menganjurkan pembayaran sebelum shalat Id untuk menghindari keterlambatan.
Dengan mengetahui ketentuan ini, kita bisa menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai syariat Islam. Jangan sampai terlambat, ya!
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah