Suara.com - Dalam Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang kuat. Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Rasulullah SAW bersabda: "Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud). Ini mempererat ukhuwah dan kepedulian antar sesama.
Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki ketentuan tertentu agar dianggap sah dan sesuai syariat.
Berikut adalah lima waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan ajaran Islam:
1. Waktu Wajib
Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri (akhir Ramadan) hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ini adalah waktu utama yang disepakati para ulama.
2. Waktu Sunah (Utama)
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri pada pagi hari 1 Syawal, setelah fajar terbit.
Ini berdasarkan hadis yang menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam keluar untuk salat Id.
3. Waktu Diperbolehkan (Mubah)
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum malam Idulfitri. Meskipun tidak wajib, ini diperbolehkan untuk mempermudah penyaluran kepada yang berhak.
4. Waktu Makruh
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan syariat), maka dianggap makruh. Pada waktu ini, zakatnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan waktu wajib.
5. Waktu Haram
Jika zakat fitrah ditunda hingga setelah hari Idulfitri tanpa uzur syar’i dan melewati batas waktu yang wajar, maka hukumnya menjadi haram. Dalam kasus ini, zakat yang dibayarkan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Penting untuk memastikan zakat fitrah disalurkan tepat waktu kepada yang berhak, seperti fakir miskin, agar tujuan pensucian diri dan berbagi kebahagiaan di hari raya dapat tercapai.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Saat ini zakat fitrah bisa dibayar secara online. Pembayaran zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui laman resmi lembaga Baznas.
Berikut tata cara membayar zakat fitrah secara online:
- Buka laman Baznas.go.id
- Klik "Bayar Zakat"
- Pilih jenis dana untuk "Zakat"
- Pilih "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya, otomatis nominal pembayaran akan muncul
- Masukkan nama lengkap, nomor handphone dan email
- Klik "Pilih Pembayaran"
- Akan muncul laman pilihan pembayaran melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Klik "Bayar" dan selesaikan pembayarannya.
Berita Terkait
-
Public Expose 2026: Menguatkan Transparansi dan Kolaborasi untuk Dampak Kebaikan yang Lebih Luas
-
PNM Raih Sertifikat Label Taat Zakat sebagai Perusahaan Taat Zakat dari Baznas
-
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Indonesias Horse Racing (IHR): SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
10 Rekomendasi Hadiah Valentine Selain Cokelat dan Bunga, Lebih Unik dan Berkesan
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemprov Jabar: Kuota Terbatas, Cek Rutenya
-
7 Lipstik yang Tidak Luntur Saat Makan Hidangan Imlek
-
Tarhib Ramadan: Bukan Sekadar Ucapan, Ini Makna dan Tugas Menyambut Bulan Suci!
-
15 Contoh Ucapan Minta Maaf Sebelum Ramadhan dalam Bahasa Arab
-
5 Cara Memilih Sepeda Commuter Pertama, Ikuti Tips Ini agar Tak Salah Beli
-
Mengenal Perbedaan Hanfu dan Cheongsam, Busana Tradisional Tiongkok
-
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?