Suara.com - Dalam Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang kuat. Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Rasulullah SAW bersabda: "Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud). Ini mempererat ukhuwah dan kepedulian antar sesama.
Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki ketentuan tertentu agar dianggap sah dan sesuai syariat.
Berikut adalah lima waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan ajaran Islam:
1. Waktu Wajib
Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri (akhir Ramadan) hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ini adalah waktu utama yang disepakati para ulama.
2. Waktu Sunah (Utama)
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri pada pagi hari 1 Syawal, setelah fajar terbit.
Ini berdasarkan hadis yang menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam keluar untuk salat Id.
3. Waktu Diperbolehkan (Mubah)
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum malam Idulfitri. Meskipun tidak wajib, ini diperbolehkan untuk mempermudah penyaluran kepada yang berhak.
4. Waktu Makruh
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan syariat), maka dianggap makruh. Pada waktu ini, zakatnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan waktu wajib.
5. Waktu Haram
Jika zakat fitrah ditunda hingga setelah hari Idulfitri tanpa uzur syar’i dan melewati batas waktu yang wajar, maka hukumnya menjadi haram. Dalam kasus ini, zakat yang dibayarkan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Berita Terkait
-
Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
-
Ini 6 Shio yang Diramal Paling Beruntung Besok 24 Desember 2025, Siap-Siap Hoki!
-
7 Brand Sepatu Lokal Size Besar untuk Solusi Kaki Lebar, Ada Nomor 44-45
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Rambut Rontok: Bukan Soal Potong Rambut, Tapi Perawatan Kulit Kepala
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Tips Eksfoliasi Aman untuk Kulit Kering agar Skincare Meresap Lebih Maksimal
-
5 Sunscreen Lokal untuk Memperbaiki Skin Barrier, Kulit Lebih Sehat dan Kuat
-
5 Rekomendasi Parfum Artis Pilihan Tasya Farasya, Ada yang Mirip Brand Mewah Senilai Jutaan
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau