Suara.com - Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah baligh atau belum. Nantinya zakat akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Namun taukah kamu siapa yang tidak boleh menerima zakat?
Zakat fitrah merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim di bulan Ramadhan. Pembayaran zakat selambat-lambatnya dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sholat Id. Tujuan zakat fitrah sendiri adalah untuk membersihkan diri menjelang hari Raya Idul Fitri sekaligus sebagai sarana membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Ketika menyalurkan atau mendistribusikan zakat, penting untuk memastikan bahwa orang yang menerimanya bukanlah bagian dari golongan yang tidak berhak menerimanya. Diketahui ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Delapan golongan tersebut dikenal dengan sebutan mustahik. Adapun mutasik juga telah disebutkan dalam Al Quran sebagai berikut:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana," (Q.S. At-Taubah:60).
Lantas siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah? Secara lebih rinci berikut adalah golongan orang yang tidaku termasuk mutasik.
Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat?
Mengutip laman resmi NU.or.id, dikatakan bahwa ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW dan sanak famili orang yang berzakat, antara lain bapak, kakek, istri, anak, cucu dan yang lainnya.
Berdasarkan penjelasan dari sejumlah hadist yang diriwayatkan dan pendapat ulama, ada beberapa golongan orang yang tidak berhak menerima zakat diantaranya yaitu:
Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya
1. Bani Hasyim (keluarga Rasulullah)
Golongan orang pertama yang tidak berhak menerima zakat fitrah adalah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam dan kerabatnya. Mereka termasuk keluarga Ali Rhadiyallahu’anhu, keluarga Al-Abbas Rhadiyallahu’anhu, Keluarga Uqail, keluarga Ja’far Rhadiyallahu’anhu, dan juga keluarga Al-Harits.
Larangan membagikan zakat untuk Bani Hasyim sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
“Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat.” (HR. Muslim)
"Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah bersabda kepada cucu beliau. 'Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
2. Orang Kaya
Orang yang mempunyai kelebihan harta untuk membeli kebutuhan pokok kesehariannya tidak berhak menerima zakat. Hal ini juga berlaku untuk suami atau istri dan anak dari orang kaya. Adapun pendapat ini sesuai dengan dalil:
"Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya," (HR. Bukhari, Muslim, dll).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?