3. Orang kafir dan ateis
Seluruh ulama fiqih sepakat bahwa
orang yang tidak bertauhid kepada Allah SWT (bukan orang yang beragama Islam/nonmuslim), maka mereka termasuk yang tidak berhak dan haram menerima zakat. Hal ini berdasarkan pada hadits yang berbunyi:
“(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Meski orang non-Islam tidak berhak mendapatkan zakat, akan tetapi mereka tetap dibolehkan menerima sedekah biasa dari kaum muslimin agar tetap terjalin hubungan baik (silaturahmi).
4. Hamba sahaya
Istilah hamba sahaya sendiribmerujuk pada seseorang yang sedang dalam status perbudakan. Ia disebut tidak berhak menerima zakat fitrah lantaran nafkahnya menjadi tanggungan dari tuannya. Dengan kata lain itu berarti, kebutuhan pokoknya bisa tetap tercukupi oleh tuannya meskipun secara harta ia tidak mampu.
5. Orang berfisik kuat dan mampu berpenghasilan cukup
Orajg yang memiliki fisik kuat dan mampu mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya, tidak boleh menerima zajat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)
6. Orang yang Tercukupi Nafkahnya
Larangan lain juga berlaku bagi orang-orang yang tercukupi nafkahnya oleh pihak yang telah menanggungnya. Orang-orang ini tidak berhak diberi zakat sebab kebutuhan pokoknya sudah tercukupi oleh nafkah dari pihak yang menanggungnya.
Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya
Contohnya adalah seorang anak yang nafkahnya dipenuhi oleh ayahnya, seorang perempuan yang nafkahnya telah tercukupi oleh suaminya, dan mereka yang sudah dinafkahi.
Meski demikian ada orang-orang kaya yang terpenuhi nafkahnya, namun tergolong dalam orang-orang yang berhak menerima zakat. Misalnya saja ia adalah amill zakat, mujahid, musafir, maupun orang yang berutang demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
7. Sanak keluarga orang yang berzakat
Zakat fitrah juga tidak boleh diberikan kepada sanak keluarga dari orang yang mengeluarkan zakat. Ini meliputi semua orang yang mempunyai hubungan nasab dengan pemberi zakat, antara lain ayah, ibu, anak, kakek, nenek, cucu, suami, istri, saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi, dan lainnya.
Adapun alasannya adalah karena sanak keluarga mempunyai kewajiban untuk saling menafkahi dan membantu satu sama lain. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits:
"Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya dan sanak keluarga orang yang berzakat," (HR. Ahmad, Abu Daud, dll).
Demikian informasi mengenai siapa yang tidak boleh menerima zakat. Dengan demikian, diharapkan zakat bisa disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi