Suara.com - Serba-serbi mengenai PT Produksi Film Negara atau PFN belakangan ramai dikulik setelah Ifan Seventeen didapuk menjadi Direktur Utama. PFN merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang perfilman.
PFN menjadi salah satu perintis industri film di Indonesia serta bergerak di bidang produksi dan distribusinya. Berikut kisah panjang berdirinya PFN, dirangkum dari laman resminya.
Sejarah PFN
Perjalanan Perum Produksi Film Negara (PFN) dimulai pada tahun 1934 dengan nama Java Pacific Film (JPF), yang didirikan oleh Albert Balink dan dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda. Salah satu film terkenal yang diproduksi oleh JPF adalah Pareh, yang dianggap sebagai salah satu karya sinematik terbaik di Hindia Belanda saat itu.
Dua tahun kemudian, pada 1936, JPF berubah menjadi Algemeen Nederlandsch Indisch Filmsyndicaat (ANIF) atau Sindikat Umum Film Hindia Belanda. Namun, ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1943, perusahaan ini diambil alih oleh Angkatan Bersenjata Kekaisaran Jepang dan berganti nama menjadi Nippon Eiga Sha atau Perusahaan Film Jepang.
Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat propaganda Jepang di Indonesia, dengan Raen Mas Soetarto, seorang pribumi, ditunjuk sebagai wakil pimpinan perusahaan.
Setelah Indonesia merdeka, pada 6 Oktober 1945, perusahaan ini resmi diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan didirikan kembali sebagai Berita Film Indonesia (BFI) oleh R.M. Soetarto. Pendirian ini disaksikan langsung oleh Menteri Penerangan Amir Syarifuddin, dan BFI pun menjadi bagian dari Kementerian Penerangan.
Pada tahun 1950, pemerintah mengubah BFI menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN), yang kemudian berganti nama menjadi Perusahaan Film Negara (PFN) pada 16 Agustus 1975.
PFN saat itu berada di bawah Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film (RTF) Departemen Penerangan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca Juga: Sederet Bisnis dan Jabatan Ifan Seventeen, Kini Ditunjuk Jadi Dirut PFN
Statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 pada 7 Mei 1988, dengan tujuan agar PFN dapat beroperasi secara mandiri berdasarkan prinsip ekonomi, namun tetap menjalankan misi pembangunan nasional.
Sepanjang tahun 1980-an hingga 1990-an, PFN banyak memproduksi film-film edukasi, dokumenter, serta film bertema sejarah dan nasionalisme, termasuk Pengkhianatan G30S/PKI. Namun, memasuki era 2000-an, PFN mengalami kemunduran akibat perubahan industri film dan minimnya inovasi, sehingga produksi film pun menurun drastis.
Untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, pemerintah kemudian mengarahkan PFN untuk bertransformasi menjadi perusahaan berbasis digital content creation dan studio animasi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kejayaan PFN dalam industri kreatif Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya