Suara.com - Jika Anda ingin membayar fidyah puasa dengan uang atau beras, sebenarnya yang perlu diketahui adalah cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak sedikit orang yang bertanya tentang bagaimana cara membayar fidyah dengan uang untuk dapat tetap menjalankan kewajibannya.
Fidyah sendiri berarti denda yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan sholat atau puasa, yang disebabkan karena penyakit menahun, penyakit tua, atau alasan lain yang membuat orang tersebut tidak dapat menjalankan ibadah wajib ini.
Kriteria Orang yang Dapat Membayar Fidyah Puasa
Jika mengacu pada penjelasan dari laman Baznas, terdapat ketentuan jelas tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa. Kriteria orang yang kemudian dapat membayar fidyah karena tidak berpuasa adalah sebagai berikut:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang hanya memiliki kemungkinan kecil untuk sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter
Jika memenuhi kriteria di atas, maka seseorang diperbolehkan tidak berpuasa namun membayar fidyah sebagai konsekuensinya. Fidyah yang dibayarkan dapat berupa uang tunai atau beras dengan ketentuan yang juga telah diatur sebelumnya.
Cara Membayar Fidyah, dengan Uang atau Beras
Untuk membayar fidyah dengan uang, maka Anda dapat menghitung dengan takaran yang berlaku sebesar 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Cara lain dapat digunakan dengan versi Hanafiyah, yang menghitung jumlah uang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Jika masih ada hutang lebih, maka dilipatkan sesuai jumlah hutang puasa yang dimiliki.
Sementara itu fidyah dengan beras dapat menggunakan hitungan dari Imam Malik dam Imam As-Syafi’i. Perhitungannya adalah dengan 1 mud gandum atau kira-kira seberat 6 ons, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum, atau sekitar 1,5 kg beras.
Perhitungan Menurut Baznaz
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Perhitungan ini juga telah mengalami modernisasi dengan disampaikannya SK Ketua BAZNAZ No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya. Fidyah dalam bentuk uang dapat dibayarkan sebesar Rp60,000 per hari per jiwa, dan telah memenuhi syarat jumlah yang ditentukan.
Baznas juga telah menyediakan metode pembayaran resmi yang dapat digunakan dengan mengakses tautan https://baznas.go.id/bayarfidyah.
Pada tautan tersebut Anda tinggal mengisi data yang diperlukan, mulai dari jenis dana, jumlah hari, nominal yang akan dibayarkan, nama lengkap, nomor yang dapat dihubungi, dan email yang digunakan secara aktif.
Setelah mengisi semua data tersebut Anda dapat mencentang pernyataan yang tercantum, dan melanjutkannya dengan pemilihan metode pembayaran. Dalam waktu singkat Anda dapat membayarkan fidyah sesuai dengan prinsip yang ditaati dan dijadikan acuan.
Ketentuan Lain Terkait Orang yang Dapat Membayarkan Fidyah
Selain apa yang disampaikan di atas, ada pua dua golongan lain yang dapat membayarkan atau diwakilkan dalam membayar fidyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
5 Rekomendasi Shade Lipstik Timephoria untuk Bibir Hitam: Hasil Halus, Coverage Maksimal
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
-
8 Perawatan Kecantikan untuk Calon Pengantin, Biar Makin Glowing di Hari H
-
5 Rekomendasi Parfum Floral untuk Calon Pengantin: Aromanya Manis, Elegan, dan Romantis
-
'Tor Monitor Ketua' Lagu Siapa? Ini Profil Pencipta dan Lirik Lengkapnya
-
5 Fakta Menarik Roti Sourdough, Bikin Taylor Swift sampai Terobsesi
-
7 Krim Malam Terbaik untuk Menyamarkan Flek Hitam, Cocok buat Usia 40-an
-
Dari Klinik Rumahan ke Rekor Nasional: dr. Ayu Raih Dua MURI Sekaligus di Hari Kesehatan Nasional
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal yang Empuk Buat Jalan Jauh, Mulai Rp300 Ribuan
-
7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan