Pengesahan RUU TNI hingga kini masih memicu penolakan karena fungsi tentara yang masuk ke ranah sipil.
Undang-undang tersebut mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun. Hal ini sontak meningkatkan kekhawatiran publik soal kembalinya Dwifungsi ABRI yang sudah dihilangkan usai reformasi.
Atas pengesahan RUU TNI, ribuan kelompok masyarakat lakukan aksi penolakan pada Kamis (20/3/2025). Aksi longmarch sendiri dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
5 tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jajan KFC Kini Makin Mudah Pakai Paylater, Cek Caranya Biar Dapat Promo!
-
Cara Menghitung Pace Lari dan Contoh, Kamu Sudah Race atau Masih Easy Pace?
-
Mengenal Dry Brushing: Tren Kecantikan yang Mengubah Kulit Anda!
-
Dokter Estetika Korea: Kulit Sehat Jadi Tren Baru Perawatan Kecantikan, Kenapa?
-
6 Rekomendasi Body Lotion dengan Anti-Aging untuk Mencegah Tanda Penuaan
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
6 Pilihan Sepatu Kanky Rp200 Ribuan untuk Menunjang Aktivitas Harian
-
Apa Perbedaan Body Lotion dan Body Serum? Ini 4 Rekomendasi Produknya
-
5 Sepatu Running Lokal Nyaman Setara Puma Ori, Harga Rp100 Ribuan Kualitas Juara
-
Extension Bulu Mata: Keindahan dengan Risiko, Apa yang Perlu Diketahui?