Suara.com - DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) TNI meski ditolak oleh publik. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Dalam pertemuan ini, semua fraksi setuju menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang yang akan disampaikan pandangannya secara tertulis.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani selaku pimpinan sidang pada Kamis (20/3/2025).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
RUU TNI menerima banyak penolakan dari publik karena dianggap merampas hak masyarakat. Di mana anggota TNI nantinya bisa mengisi jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Lantas, kementerian dan lembaga (K/L) mana saja yang bisa diisi oleh perwira TNI?
Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI
Apabila mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif dilarang menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mundur atau pensiun. Namun, dalam UU baru, sebaliknya.
Dalam aturan terbaru, perwira TNI aktif tetap bisa memangku jabatan lain di sejumlah kementerian atau lembaga. Mereka berada di bawah naungan Kemenhan dan berikut keenambelas tempat yang dapat diisi TNI:
- Koor. Bid. Polkam
- Pertahanan Negara
- Setmilpres
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Di sisi lain, TNI yang menjabat di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
"Pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ujar TB Hasanuddin, dikutip pada Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Siapa Ustad Kalcer yang Viral Diduga Sentil RUU TNI saat 'Ceramah'? Bukan Orang Sembarangan
Sementara itu, pada Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun. Namun dalam RUU tersebut batasan usia pensiun ditambahkan.
Setelah direvisi, batas usia untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58 sampai 62 tahun sesuai pangkatnya. Lalu, khusus tentara bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Disahkannya RUU TNI juga membuat publik kecewa dengan para anggota dewan. Menurut mereka, DPR tidak pernah bekerja sebagai wakil rakyat. Segala aksi penolakan melalui demonstrasi jarang didengarkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menanggapi soal banyaknya penolakan melalui aksi unjuk rasa terhadap RUU TNI yang disahkan hari ini. Menurutnya, jika masih ada yang belum menerima keputusan itu merupakan dinamika politik.
"Ya namanya juga dinamika politik, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," ucap Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR