Suara.com - Menukar uang menjadi salah satu tradisi yang banyak dijumpai menjelang hari Lebaran. Hal ini biasanya terkait dengan kebiasaan masyarakat untuk bagi-bagi angpao Lebaran.
Biasanya masyarakat akan melakukan penukaran uang baru, atau sekaligus menukarkan uang tunai dalam nominal besar yang mereka miliki ke uang bernominal lebih kecil alias uang receh.
Salah satu wadah untuk penukaran uang tersebut adalah Bank Indonesia (BI) melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025. Penukaran uang ini dapat dilakukan dengan mengakses layanan secara online di situs resmi PINTAR (pintar.bi.go.id).
Disebutkan bahwa BI akan memberikan penukaran uang dalam nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan, baik dalam pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda.
Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam
Selain melalui BI, bisnis tukar uang baru atau tukar uang receh juga dilakukan oleh masyarakat umum. Lapak-lapak penukaran uang ini bahkan awam dijumpai di pinggir jalan.
Namun bisnis ini rupanya bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembelinya yang menukarkan uang. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Lantas dari mana dosa ini berasal? Rupanya menurut Buya Yahya, transaksi tukar uang bisa bersifat riba sekalipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.
"Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit," ungkap Buya Yahya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Dalam Islam, Buya Yahya: Zalim!
"Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai)," imbuhnya.
Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebanyakan praktiknya adalah jual beli uang. Sebab jika dinamakan "tukar uang", maka seharusnya uang Rp100 ribu ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.
"Sehingga Rp100 ribu saya tuker dapat Rp95 ribu, Rp96 ribu, Rp90 ribu, itu hukumnya adalah riba, namanya riba fadhl, ada kelebihan di salah satunya, hukumnya adalah haram," tegas Buya Yahya.
Bahkan walaupun pembeli sudah rela dengan penukaran uang yang tidak sebanding itu, menurut Buya Yahya, transaksi yang terjadi tetap bersifat riba dan dapat menimbulkan dosa.
Meski begitu, ada cara untuk membuat transaksi ini tidak menimbulkan dosa, yaitu dengan menetapkan akad yang jelas.
"Rp100 ribu, dapat tukar Rp100 ribu (dalam pecahan), cuma nanti jasa nukernya nanti harus ada dong. Harus ada akadnya yang berbeda di sini, 'Ini lho (upah) jasamu'. Ada (akad) berbeda, sebenarnya yang menjadikan halal adalah karena akad yang benar," pungkas Buya Yahya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium
-
20 Link CTTV Tol Real-time untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
-
Panduan Lengkap Larangan saat Nyepi di Bali, Wisatawan Perlu Tahu
-
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
-
7 Ide Bekal Mudik Tahan Lama Anti Basi tanpa Pengawet