Suara.com - Publik belakangan digegerkan dengan teror kepala babi di kantor media massa Tempo. Kantor media tersebut belakangan dikirimi kepala babi dengan telinga terpotong.
Kiriman itu ditunjukan untuk salah satu jurnalis perempuan Tempo yang vokal mengkritisi pemerintah.
Selang beberapa hari, Tempo kembali mendapat kiriman bangkai hewan. Terbaru, Tempo mendapat teror kiriman bangkai 6 tikus tanpa kepala.
Teror yang diterima Tempo sontak menuai atensi publik. Tak sedikit warganet teringat dengan keganasan Orde Baru pada insan pers.
Terlebih momen teror tepat setelah RUU TNI disahkan, di mana aturan ini memperluas wewenang tentara di ranah sipil.
Soal teror pada pers, wartawan di era Orde Baru juga telah banyak mengalami. Salah satu yang cukup terkenal adalah teror terhadap wartawan senior Peter Rohi yang dikirimi kepala manusia pada tahun 1983.
Kisah Peter Rohi
Peter Rohi sempat bekerja di sebuah media yang tengah menginvestigasi kasus-kasus pembunuhan oleh Petrus alias penembak misterius. Peter pada tahun 2015 sempat membagikan pengalamannya di Febook dengan judul 'Saya Dikirimi Paket Kepala Manusia'.
Unggahan Peter menceritakan kisahnya saat menjadi Direktur Pelaksana Harian Suara Indonesia, Malang, sebuah anak perusahaan Sinar Harapan. Pada tahun 1980-an marah terjadi pembunuhan misterius untuk menekan para preman.
Baca Juga: Tak Gentar Kantor Diteror Kepala Babi hingga Bangkai Tikus, Tempo: Ini Tindakan Pengecut!
Mayat di dalam karung ditemukan di mana-mana. Namun setelah ditelusuri, rupanya Petrus tak hanya menyasar preman. Mulai dari petani, aktivis, perawat, hingga saingan kepala desa juga ditemukan menjadi mayat di dalam karung.
Peter Rohi kala itu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh korespondensinya untuk mencatat identitas korban Petrus tersebut. Akitivitas ini yang kemudian membuat Peter dinggap melawan.
Sebagai ancaman, ia kemudian dikirimi paket berisi kepala manusia yang dimasukkan ke dalam kantong plastik dan kardus.
Peter menyebut ia tak membela preman, tetapi baginya setiap warga negara harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tidak membela preman, tetapi setiap warga negara berhak diadili secara hukum dan mendapat pembelaan. Berita pengiriman paket kepala manusia ini mendapat reaksi keras dari dunia internasional," ujar Peter Rohi kemudian.
Kala itu, berita pengiriman kepala manusia ke rumah Peter Rohi menyebar bahkan sampai menuai kritik internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya