Suara.com - Kasus sengketa tanah Mat Solar akhirnya menemui titik terang. Pihak keluarga almarhum akhirnya menerima ganti rugi senilai Rp3,3 miliar pada Rabu (26/3/2025).
Mirisnya, ganti rugi ini baru diberikan tak lama setelah sang komedian legendaris berpulang. Tak heran jika cairnya hak ganti rugi atas tanah Mat Solar ini disambut positif oleh banyak pihak.
Lantas seperti apa perjalanan kasus ini?
1. Ganti Rugi Macet dari Tahun 2019
Tanah seluas 1.313 meter persegi milik Mat Solar terdampak proyek Tol Cinere-Serpong, sehingga seharusnya pihaknya menerima ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar.
Namun uang ganti rugi ini tidak kunjung diberikan kepada Mat Solar dan keluarganya. Hal inilah yang sempat membuat Rieke Diah Pitaloka berang, dan diperjuangkan olehnya selama Mat Solar terbaring sakit akibat stroke.
"Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan tol Cinere-Serpong. Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019. Gimana besty kita bantu tagihin yuk.." cuit Rieke di akun X-nya.
2. Uang Akan Dipakai untuk Berobat
Putra sulung Mat Solar, Idham Aulia, menyebut uang ganti rugi dengan nilai yang fantastis itu dapat dipakai untuk membantu pembiayaan pengobatan ayahnya yang terkena stroke.
Baca Juga: Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?
Menurut Idham, masalah ganti rugi tanah tersebut sudah memasuki tahap konsinyasi. "Udah konsinyasi. Makanya kuncinya di BPN. Lumayan buat Ayah berobat, bantu-bantu," kata Idham saat ditemui Rieke di rumah.
Konsinyasi sendiri merupakan mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang melibatkan pengadilan.
Maksudnya, jika tidak tercapai kesepakatan dalam negosiasi antara pemerintah dan pemilik tanah, maka pemerintah dapat menitipkan dana ganti rugi tersebut ke pengadilan demi menghindari penundaan proyek.
3. Tanah Mat Solar Ternyata Bersengketa
Salah satu alasan masalah ganti rugi tanah ini macet adalah karena tanahnya ternyata bersengketa. Selain Mat Solar, sosok lain bernama Idris juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
"Tahun 1993, Pak Idris sebagai Tergugat telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi tidak ada jual beli ke Pak Rusli. Tanah tersebut kemudian baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," tutur kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli