Suara.com - Kasus sengketa tanah Mat Solar akhirnya menemui titik terang. Pihak keluarga almarhum akhirnya menerima ganti rugi senilai Rp3,3 miliar pada Rabu (26/3/2025).
Mirisnya, ganti rugi ini baru diberikan tak lama setelah sang komedian legendaris berpulang. Tak heran jika cairnya hak ganti rugi atas tanah Mat Solar ini disambut positif oleh banyak pihak.
Lantas seperti apa perjalanan kasus ini?
1. Ganti Rugi Macet dari Tahun 2019
Tanah seluas 1.313 meter persegi milik Mat Solar terdampak proyek Tol Cinere-Serpong, sehingga seharusnya pihaknya menerima ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar.
Namun uang ganti rugi ini tidak kunjung diberikan kepada Mat Solar dan keluarganya. Hal inilah yang sempat membuat Rieke Diah Pitaloka berang, dan diperjuangkan olehnya selama Mat Solar terbaring sakit akibat stroke.
"Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan tol Cinere-Serpong. Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019. Gimana besty kita bantu tagihin yuk.." cuit Rieke di akun X-nya.
2. Uang Akan Dipakai untuk Berobat
Putra sulung Mat Solar, Idham Aulia, menyebut uang ganti rugi dengan nilai yang fantastis itu dapat dipakai untuk membantu pembiayaan pengobatan ayahnya yang terkena stroke.
Baca Juga: Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?
Menurut Idham, masalah ganti rugi tanah tersebut sudah memasuki tahap konsinyasi. "Udah konsinyasi. Makanya kuncinya di BPN. Lumayan buat Ayah berobat, bantu-bantu," kata Idham saat ditemui Rieke di rumah.
Konsinyasi sendiri merupakan mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang melibatkan pengadilan.
Maksudnya, jika tidak tercapai kesepakatan dalam negosiasi antara pemerintah dan pemilik tanah, maka pemerintah dapat menitipkan dana ganti rugi tersebut ke pengadilan demi menghindari penundaan proyek.
3. Tanah Mat Solar Ternyata Bersengketa
Salah satu alasan masalah ganti rugi tanah ini macet adalah karena tanahnya ternyata bersengketa. Selain Mat Solar, sosok lain bernama Idris juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
"Tahun 1993, Pak Idris sebagai Tergugat telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi tidak ada jual beli ke Pak Rusli. Tanah tersebut kemudian baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," tutur kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?