Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim setelah melalui bulan Ramadhan. Kewajiban ini harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang baru lahir di awal bulan Syawal.
Namun kewajiban ini kerap memicu munculnya banyak pertanyaan lain, seperti misalnya bagaimana keharusan membayar zakat fitrah apabila masih memiliki utang?
Hal ini pernah diterangkan penceramah Buya Yahya di video unggahannya pada 26 Mei 2022. "Bayar Hutang atau Bayar Zakat Fitrah - Buya Yahya Menjawab," begitulah judul dari video tersebut, dilihat pada Kamis (27/3/2025).
Dalam kesempatan itu, salah seorang hadirin mempertanyakan mana yang lebih prioritas untuk dikerjakan, membayar utang yang sudah jatuh tempo atau membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban umat Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan?
"Bagaimana kalau ada seseorang yang punya utang dan jatuh tempo di saat dia harus bayar zakat fitrah, mana yang harus dia dahulukan? Bayar zakat fitrah atau bayar utang?" tanyanya.
Diterangkan Buya Yahya, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih jiwa untuk setiap umat Muslim, karena itulah menjadi hal yang wajib, baik bagi mereka yang kaya raya maupun tidak berpunya.
"Yang terpenting di hari itu dia kaya, di hari raya saja. Kaya di hari raya artinya ada yang dimakan, pokoknya kebutuhan hari itu tercukupi. Selebihnya dikeluarkan zakat fitrah, cuma 2,5 kilo per orang," tutur Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan mereka yang memiliki utang jatuh tempo?
"Bagaimana kalau ada utang yang jatuh tempo? Kalau nggak ada lagi dan harus bayar utang, bayar utang, nggak usah bayar zakat," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, sah. Atau bahkan Anda ingin bayar zakat (dengan) utang, juga sah kok," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang hasil pinjaman tetap sah.
"Aku punya duit nanti hari raya keenam, sekarang nggak punya duit sama sekali. 'Eh aku utang, untuk bayar zakat', sah. Boleh, sah, biarpun tidak dipaksakan, tidak harus seharusnya. Karena selagi tidak punya duit ya jangan bayar zakat," terangnya.
Namun hal ini berbeda dengan kewajiban membayar utang, apalagi jika sudah jatuh tempo dan sudah dinanti-nanti oleh yang bersangkutan.
"Tapi kalau utang jatuh tempo, yang orang itu menunggu-nunggu, kalau kita bayar nggak punya duit hari itu, nggak punya makan hari itu, maka nggak usah bayar zakat fitrah," tandasnya.
Begitulah tadi penjelasan tentang mana yang harus didahulukan antara membayar utang dan membayar zakat fitrah. Keduanya sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim, tetapi pembayarannya harus menyesuaikan situasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim