Suara.com - Hari Jumat (28/3/2025) menjadi hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Sedianya sidang isbat untuk menentukan tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah akan diadakan pada Sabtu (29/3/2025), sedangkan Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh antara hari Minggu (30/3/2025) atau Senin (31/3/2025).
Hari Jumat bisa dibilang istimewa bagi umat Muslim, tak terkecuali hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Salah satu amalan yang banyak disarankan adalah dengan melaksanakan salat kafarat yang konon bisa menggantikan salat selama seribu tahun.
Namun seperti apa kebenarannya? Hal inilah yang dijelaskan Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 7 Juni 2018.
Dengan penuh kehati-hatian, Buya Yahya awalnya menerangkan beberapa tata cara untuk melaksanakan salat kafarat. Menurutnya selama ini ada 3 macam pelaksanaan salat kafarat.
“Salat kafarat macam-macam modelnya, terlepas dari benar atau tidak. Ada modelnya seperti yang disebutkan, salat 4 rakaat dengan 1 salam, rakaat pertama ini, yang kedua Al Qadar dan sebagainya, salat 4 rakaat di jumat Ramadhan akhir,” tutur Buya Yahya, seperti dilihat pada Jumat (28/3/2025).
“Ada lagi salat kafarat lainnya adalah salat 5 waktu di akhir bulan Ramadhan. Kalau di Ramadhan, di Jumat akhir Ramadhan, habis salat Jumat langsung salat 5 waktu. Ini disebut sebagai salat kafarat juga. Ada salat kafarat yang dilakukan dengan 2 (rakaat) salam, 2 (rakaat) salam,” imbuhnya.
Setelahnya Buya Yahya baru menjelaskan hukum dari masing-masing pemahaman tentang pelaksanaan salat kafarat. Menurutnya, salat kafarat model pertama dengan 4 rakaat 1 salam tidak memiliki hadits yang sahih sebagai panduan pelaksanaannya.
“Kalau salat kafarat 4 rakaat dengan 1 salam, para ulama menjelaskan bahwasanya ini hadits tidak ada, tidak dibenarkan,” terang Buya Yahya.
Selain itu, keseluruhan salat kafarat itu sendiri juga dianggap haram oleh seorang Imam Besar bernama Ibnu Hajar al-Haitami. Fatwa yang dibuat oleh Ibnu Hajar al-Haitami juga dipelajari oleh para anak didiknya dan tidak ada yang merevisi.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
Bahkan salah satu anak didiknya, Syekh Zainuddin al-Malibari yang merupakan pakar fikih mazhab Syafawi juga mengembalikan perihal salat kafarat kepada ajaran Ibnu Hajar al-Haitami. “Beliau mengatakan bahwasanya amalan itu adalah sangat diharamkan. Kata beliau, bukan omongan saya,” tegas Buya Yahya.
Berikut ini adalah kutipan pandangan Ibnu Hajar al-Haitami yang tertulis dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, sebagaimana dikutip dari laman NU Online, yang artinya:
“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa salat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan salat Jumat, mereka meyakini salat tersebut dapat melebur dosa salat-salat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.”
Menurut Buya Yahya, ada cara tersendiri untuk mengganti salat-salat fardhu yang ditinggalkan. “Kapan kita meng-qadha salat fardhu? Adalah kalau kita yakin ada salat yang kita tinggalkan, dan tahu bilangannya. Yang kedua, adalah kita yakin meninggalkan tapi tidak tahu bilangannya, maka yang kedua ini boleh meng-qadha tapi dikira-kira dulu,” jelas Buya Yahya.
Sedangkan alasan ketiga karena merasa salat fardhu yang dikerjakan tidak khusyuk. Namun menurut Buya Yahya, untuk alasan ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan caranya bukan dengan mengganti salatnya, tetapi yang dihisab adalah salat sunah rawatib yang akan menyempurnakan salat fardhu yang tidak khusyuk.
“Adapun fatwa salat kafarat, menurut Ibnu Hajar al-Haitami, kata beliau begitu, sangat diharamkan. Saya kembalikan kepada Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga Allah mengampuni kita, dan menjaga kita dari fitnah perselisihan,” tandas Buya Yahya.
Namun ada pula pandangan ulama yang memperbolehkan salat kafarat. Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama mengenai salat kafarat, semua kembali kepada kepercayaan masing-masing dan menjadi kewajiban setiap umat Muslim untuk saling menghargai perbedaan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Ngaji Online Bareng Kiai PBNU Selama Ramadan 2026: Ada Gus Mus hingga KH Afifuddin Muhajir
-
5 Merek Kurma Premium Sekelas Kurma Sukari, Nikmat dan Kaya Serat
-
13 Link Mudik Gratis Lebaran 2026 Beserta Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Mulai Usia Berapa Umat Muslim Wajib Zakat Fitrah? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Dry Shampoo Gunanya untuk Apa? Ini 5 Rekomendasinya agar Rambut Tetap Indah
-
7 Pilihan Body Lotion untuk Mencerahkan Kulit di Alfamart, Mulai Rp9 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Trifold yang Keren, Ringkas, dan Mudah Dibawa-bawa
-
9 Rekomendasi Minuman Takjil Buka Puasa yang Segarkan Tenggorokan, Bisa Bikin di Rumah
-
5 Menu Sahur Sat-set untuk Pekerja Sibuk saat Bangun Mepet Waktu Imsak
-
Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 dan Syarat Lengkapnya: Dibuka Besok, Siap War Tiket