Suara.com - Hari Jumat (28/3/2025) menjadi hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Sedianya sidang isbat untuk menentukan tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah akan diadakan pada Sabtu (29/3/2025), sedangkan Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh antara hari Minggu (30/3/2025) atau Senin (31/3/2025).
Hari Jumat bisa dibilang istimewa bagi umat Muslim, tak terkecuali hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan. Salah satu amalan yang banyak disarankan adalah dengan melaksanakan salat kafarat yang konon bisa menggantikan salat selama seribu tahun.
Namun seperti apa kebenarannya? Hal inilah yang dijelaskan Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 7 Juni 2018.
Dengan penuh kehati-hatian, Buya Yahya awalnya menerangkan beberapa tata cara untuk melaksanakan salat kafarat. Menurutnya selama ini ada 3 macam pelaksanaan salat kafarat.
“Salat kafarat macam-macam modelnya, terlepas dari benar atau tidak. Ada modelnya seperti yang disebutkan, salat 4 rakaat dengan 1 salam, rakaat pertama ini, yang kedua Al Qadar dan sebagainya, salat 4 rakaat di jumat Ramadhan akhir,” tutur Buya Yahya, seperti dilihat pada Jumat (28/3/2025).
“Ada lagi salat kafarat lainnya adalah salat 5 waktu di akhir bulan Ramadhan. Kalau di Ramadhan, di Jumat akhir Ramadhan, habis salat Jumat langsung salat 5 waktu. Ini disebut sebagai salat kafarat juga. Ada salat kafarat yang dilakukan dengan 2 (rakaat) salam, 2 (rakaat) salam,” imbuhnya.
Setelahnya Buya Yahya baru menjelaskan hukum dari masing-masing pemahaman tentang pelaksanaan salat kafarat. Menurutnya, salat kafarat model pertama dengan 4 rakaat 1 salam tidak memiliki hadits yang sahih sebagai panduan pelaksanaannya.
“Kalau salat kafarat 4 rakaat dengan 1 salam, para ulama menjelaskan bahwasanya ini hadits tidak ada, tidak dibenarkan,” terang Buya Yahya.
Selain itu, keseluruhan salat kafarat itu sendiri juga dianggap haram oleh seorang Imam Besar bernama Ibnu Hajar al-Haitami. Fatwa yang dibuat oleh Ibnu Hajar al-Haitami juga dipelajari oleh para anak didiknya dan tidak ada yang merevisi.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
Bahkan salah satu anak didiknya, Syekh Zainuddin al-Malibari yang merupakan pakar fikih mazhab Syafawi juga mengembalikan perihal salat kafarat kepada ajaran Ibnu Hajar al-Haitami. “Beliau mengatakan bahwasanya amalan itu adalah sangat diharamkan. Kata beliau, bukan omongan saya,” tegas Buya Yahya.
Berikut ini adalah kutipan pandangan Ibnu Hajar al-Haitami yang tertulis dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, sebagaimana dikutip dari laman NU Online, yang artinya:
“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa salat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan salat Jumat, mereka meyakini salat tersebut dapat melebur dosa salat-salat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.”
Menurut Buya Yahya, ada cara tersendiri untuk mengganti salat-salat fardhu yang ditinggalkan. “Kapan kita meng-qadha salat fardhu? Adalah kalau kita yakin ada salat yang kita tinggalkan, dan tahu bilangannya. Yang kedua, adalah kita yakin meninggalkan tapi tidak tahu bilangannya, maka yang kedua ini boleh meng-qadha tapi dikira-kira dulu,” jelas Buya Yahya.
Sedangkan alasan ketiga karena merasa salat fardhu yang dikerjakan tidak khusyuk. Namun menurut Buya Yahya, untuk alasan ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan caranya bukan dengan mengganti salatnya, tetapi yang dihisab adalah salat sunah rawatib yang akan menyempurnakan salat fardhu yang tidak khusyuk.
“Adapun fatwa salat kafarat, menurut Ibnu Hajar al-Haitami, kata beliau begitu, sangat diharamkan. Saya kembalikan kepada Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga Allah mengampuni kita, dan menjaga kita dari fitnah perselisihan,” tandas Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
9 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Flawless dan Tahan Lama
-
7 Sepatu Running Plat Carbon Terbaik, Lari Makin Kencang Modal Rp500 Ribuan
-
Viral! Ibu di Lampung Amuk Siswi yang Diduga Bully Anaknya yang Yatim, Tegaskan Tak Mau Memaafkan
-
7 Rekomendasi Outfit Pilates Hijab yang Nyaman dan Stylish, Harga Terjangkau
-
Gebrakan Fashion Indonesia: Purana dan Fuguku Pukau Panggung Internasional di Kuala Lumpur
-
4 Rekomendasi Face Wash Non SLS yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
6 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pace 6, Nyaman dan Cegah Risiko Cedera
-
Fosil Reptil Laut Berleher Panjang dari Zaman Purba Ditemukan di China
-
7 Pilihan Lip Tint Warna Natural untuk Remaja, Glow Up Alami Modal Rp15 Ribuan
-
5 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Melindungi Skin Barrier, Ramah Kulit Sensitif