-
Zakat fitrah wajib bagi setiap individu Muslim tanpa batasan usia tertentu.
-
Bayi baru lahir sebelum matahari terbenam akhir Ramadan wajib dizakati.
-
Anak yang belum mandiri secara finansial zakatnya ditanggung oleh orang tua.
Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban utama umat Muslim di bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah puasa dan sarana penyucian jiwa.
Namun, hingga kini masih banyak orang yang belum paham mengenai mulai usia berapa seseorang wajib membayar zakat fitrah dan bayi termasuk wajib bayar zakat fitra atau tidak.
Melansir dari laman Baznas, sebenarnya tidak ada batasan usia minimum umat muslim wajib membayar zakat fitrah.
Sebab, zakat fitrah wajib dibayarkan untuk setiap individu Muslim tanpa melihat batasan usia.
Artinya, mulai dari bayi yang baru lahir hingga lansia, semuanya wajib menunaikan zakat ini.
Bahkan, bayi yang lahir sesaat sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan sudah masuk dalam kategori wajib zakat.
Namun, jika bayi lahir setelah matahari terbenam (malam takbiran), maka kewajiban zakat fitrah untuknya belum ada.
Sementara untuk bayi yang masih dalam kandungan, hukumnya tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
Namun, zakat tetap diperbolehkan jika orang tua ingin bersedekah atas nama janin tersebut.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Minuman Takjil Buka Puasa yang Segarkan Tenggorokan, Bisa Bikin di Rumah
Kapan Anak Wajib Membayar Zakat Sendiri?
Meski semua usia wajib zakat fitrah, ada perbedaan mengenai siapa yang menanggung pembayarannya.
- Bayi dan Anak-anak: Selama anak belum baligh atau belum memiliki penghasilan sendiri, maka kewajiban membayar zakat fitrah jatuh kepada orang tua atau wali mereka.
- Anak yang Sudah Baligh dan Mandiri: Saat seorang anak sudah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan ekonomi atau penghasilan sendiri, maka ia wajib membayar zakat fitrahnya secara mandiri.
- Kondisi Khusus (Sudah Baligh tapi Belum Mampu): Jika anak sudah baligh tapi belum mampu secara ekonomi, misalnya masih menuntut ilmu, maka orang tua tetap disunnahkan membayarkannya.
Syarat Sah Wajib Zakat Fitrah
Selain faktor usia dan status kemandirian, ada beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar seseorang dikategorikan wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam: Orang non-Muslim tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Waktu Kelahiran: Hidup atau lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.
- Memiliki Kelebihan Harta: Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan tanggungannya pada malam hari raya dan siang harinya. Jika seseorang tidak memiliki kelebihan makanan untuk makan di hari lebaran, maka ia justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat (mustahik).
Berita Terkait
-
9 Rekomendasi Minuman Takjil Buka Puasa yang Segarkan Tenggorokan, Bisa Bikin di Rumah
-
Nail Art Aurel Hermansyah saat Sahur Curi Perhatian, Netizen: Wudunya Sah?
-
5 Menu Sahur Sat-set untuk Pekerja Sibuk saat Bangun Mepet Waktu Imsak
-
Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan #LebihBaikIndosat Jelang Ramadan 2026, Hadirkan AI Anti-Scam
-
Tanggapi Fenomena Kader Mundur, Surya Paloh: Mungkin Sudah Jenuh, Perlu Penyegaran
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas
-
Ulasan Na Willa: Ketika Dunia Sederhana Anak-Anak Mengajarkan Arti Bertumbuh
-
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop agar Hasil Pencarian Tidak Blur
-
355 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Terbanyak Pelalawan
-
Desa Adat Sade Lombok Terbakar Hebat, Sejumlah Rumah Tradisional Ludes Dilalap Api
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir
-
Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!
-
Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial
-
Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP
-
Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia