Suara.com - Lebaran merupakan salah satu momen yang dijadikan sebagai ajang menjalin silaturahmi dan berkumpul bersama keluarga besar. Mulai dari sanak saudara dekat hingga persepupuan berkumpul dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama.
Tak jarang momen kumpul Lebaran ini membuat kita kembali bertemu dengan saudara-saudara jauh yang sudah lama tidak ditemui, termasuk para sepupu yang mungkin kini sudah sama-sama dewasa.
Berkaitan dengan ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana hukumnya menikahi sepupu.
Salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam adalah menikah, dengan syarat seseorang tersebut sudah memenuhi kriteria dan sanggup untuk menikah. Namun, dalam pelaksanaannya tentu ada berbagai aturan yang harus dipenuhi oleh pasangan sebelum menikah.
Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi mahram atau perempuan yang haram dinikahi. Siapa saja perempuan yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki ini?
Sebelum masuk pembahasan tersebut, penting untuk mengetahui makna 'mahram' terlebih dahulu. Mahram merupakan perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab.
Keharaman tersebut dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Keharaman menikahi perempuan yaitu hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.
Perempuan yang Haram Dinikahi
Baca Juga: Tips Pilih Baju Lebaran Pria Anti Gerah ala Desainer: Palazzo hingga Oversize Jadi Kunci!
Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu, sesuai dengan Q.S An-Nisa Ayat 23.
Sementara itu, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Akibat Menikahi Kerabat Dekat
Mengutip laman NU Online, dalam kitab yang berjudul Ihya Ulumiddin yang ditulis oleh Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa hendaknya lelaki yang akan menikah untuk memilih calon istri yang bukan kerabat dekat. Menurut Imam Al-Ghazali, menikahi kerabat dekat akan meminimalisir syahwat.
Pernyataan ini disandarkan pada hadits Nabi saw yang artinya:
Berita Terkait
-
Konsumerisme dalam Tren Baju Lebaran 2025
-
Jelang Lebaran, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,93 Triliun
-
Lebaran di Pangandaran, 5 Tradisi Unik yang Bikin Kangen Kampung Halaman
-
Selama Libur Lebaran, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Hari Ini Ditiadakan!
-
25 Pantun Idul Fitri 2025 Lucu dari Berbagai Bahasa, Cocok Jadi Ucapan Lebaran
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim