Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor selama masa lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Ketentuan ini berlaku untuk dua pekan mulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 6 April 2025.
"Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya (Lebaran). Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3/2025).
Selama ganjil genap ditiadakan Syafrin menyebut pihaknya akan melakukan penyesuaian operasional petugas Dishub. Mereka akan difokuskan untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Artinya sampai dengan tanggal 7 April itu tidak ada ganjil genap," jelasnya.
Kemudian untuk pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor juga ditiadakan pada minggu tanggal 30 Maret dan 6 April.
"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk hari bebas kendaraan bermotor," ungkapnya.
Peniadaan CFD di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, disebutkan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus.
Oleh karena itu, Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," pungkasnya.
Baca Juga: Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
Sebagai informasi, aturan ganjil-genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang diberlakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan. Sistem ini pertama kali diperkenalkan di Jakarta pada tahun 2016 dengan beberapa tujuan utama membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah tertentu, terutama di jalan-jalan utama Jakarta yang sering mengalami kepadatan. Dengan mengurangi sekitar 50% volume kendaraan setiap harinya, diharapkan arus lalu lintas bisa lebih lancar.
Selain, itu juga menurunkan jumlah kendaraan secara otomatis mengurangi emisi gas buang yang menjadi penyebab utama polusi udara di Jakarta. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara ibukota.
Kebijakan ini sekaligus menjadi insentif bagi warga untuk beralih ke transportasi massal seperti TransJakarta, MRT, dan LRT yang terus dikembangkan pemerintah. Pembatasan ini membantu mengurangi beban jalan tol dalam kota yang sering menjadi titik kemacetan utama.
Dalam momen lebaran tahun ini, Korlantas Polri juga menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan di jalur mudik.
Adapun jadwal lengkap sekaligus daftar area ganjl genap Lebaran 2025 menurut panduan Mudikpedia yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi):
1. Jadwal Arus Mudik Lebaran 2025
Untuk jadwal penerapan kebijakan ganjil genap saat arus mudik akan mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025 dan berakhir pada tanggal 30 Maret 2025. Adapun rincian jadwalanya sebagai berikut:
Sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai hari Kamis, 27 Maret 2025 pada pukul 14.00 (waktu setempat)
Sistem ganjil genap akan berakhir hari Minggu, 30 Maret 2025 pada pukul 24.00 (waktu setempat)
2. Daftar Area yang Menerapkan Sistem Ganjil-genap Saat Arus Mudik 2025
Sebagai pemudik, penting untuk mengetahui area mana saja yang menerapkan kebijakan sistem ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2025. Adapun daftar areanya sebagai berikutL
Dari mulai KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga menuju KM 414 ruas tol Semarang-Batang
Dari mulai KM 31 ruas tol Tangerang-Merak hingga menuju KM 98 ruas tol Tangerang-Merak
3. Jadwal Arus Balik Lebaran 2025
Selain arus mudik, penting juga mengetahui jadwal arus balik Lebaran 2025. Adapun arus balik ini perjalanan kembali ke wilayah perantauan dari kampung halaman. Adapun jadwal kebijakan ganjil genap saat arus balik yakni sebagai berikut:
Kebijakan ganjil genap pada saat arus balik akan mulai diberlakukan hari Kamis, 3 April 2025 pada pukul 00.00 (waktu setempat).
Kebijakan ganjil genap saat arus balik akan berakhir hari Senin, 7 April 2025 pada pukul 24.00 (waktu setempat).
4. Daftar Area yang Menerapkan Sistem Ganjil-genap Saat Arus Balik 2025
Berikut ini beberapa area yang menerapkan kebijakan sistem ganjil genap saat arus balik yang perlu diketahui, terutama yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta dan sekitarnya:
- Dari mulai KM 414 ruas tol Semarang-Batang hingga menuju KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek
- Dari mulai KM 98 ruas tol Tangerang-Merak hingga menuju KM 31 ruas tol Tangerang-Merak
Sebagai informasi tambahan, jadwal kebijakan ganjil genap ini mungkin akan berbeda dengan wilayah lainnya yang juga menerapkan kebijakan tersebut. Untuk informasi lebih detailnya, kamu bisa mematau atau mengeceknya melalui laman MudikPedia di s.id/mudikpedia.
Demikian ulasan mengenai kebjakan ganjil genap lebaran sampai tanggal berapa lengkap dengan rincian jadwalnya, area yang menerapakan kebijakan ganjil genap dan tujuan kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
-
Tugas Baru TNI di Ranah Siber Demi Memata-matai Sipil? Begini Kata Kemhan
-
Viral! Kepergok Menyusup Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR, Pria Diduga Intel Keluarkan Pistol
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak