Suara.com - Penerbangan balon udara di Indonesia ternyata tak bisa sembarangan dilakukan lantaran ada aturan yang ketat.
Aturan penerbangan balon udara yang dibuat oleh para penegak hukum di Tanah Air diperuntukkan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti yang terjadi di Malang baru-baru ini.
Adapun sebuah balon udara terjatuh seusai mengudara di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Rabu (2/4/2025) pagi.
Diketahui, sosok penerbang balon udara tersebut tak mengindahkan aturan sehingga wahana yang ia terbangkan terjatuh dan menimbulkan kerugian.
Balon udara tersebut jatuh dan mengenai kabel listrik hingga hampir memicu kebakaran. Akibat kecelakaan balon tersebut, listrik padam dan berdampak ke 8.000 pelanggan PLN, sebagaimana yang disampaikan oleh Bintara Situmorang, Asman Keuangan & Umum PLN UP3 Malang.
Berkaca dengan kecelakaan yang menimbulkan kerugian besar tersebut, bagaimana aturan penerbangan balon udara di Indonesia.
Hukuman penjara menanti orang yang menerbangkan balon udara ilegal
Mereka yang ingin menerbangkan balon udara tanpa tambat dan bisa terbang bebas harus terlebih dahulu mengantongi izin tertentu.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Penerbangan dan mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Adapun sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 27 Undang-Undang tersebut, penerbang balon udara harus memiliki sertifikat pendaftaran yang diperoleh dari pemerintah.
Bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 yakni "Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia."
Tak cukup di situ, penerbang balon udara di airspace Indonesia harus melengkapi wahana mereka dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka yang tak melengkapi syarat tersebut akan mendapatkan dua macam sanksi, yakni peringatan hingga pencabutan sertifikat.
Ada hukuman yang menanti mereka yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Pasal 421 Ayat 2 Undang-Undang Penerbangan menegaskan hukuman pidana yang diterima pada penerbang balon udara ilegal adalah hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penerbang balon udara ilegal di Malang tengah diburu polisi
Berita Terkait
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Berapa Gaji Guru Sekolah Rakyat? Simak Rinciannya
-
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Info Terbaru dan Cara Buat Akun SSCASN Sebagai Persiapan
-
Kabur dari Jakarta: Mengapa Kota Mandiri di Pinggiran Kini Jadi Rebutan Kaum Urban?
-
3 Rekomendasi Masker Rambut Andalan agar Lebih Sehat: dari Tipis Jadi Tebal!
-
Solidaritas Pasca-Banjir Bali, Merek Lokal Ini Ulurkan Bantuan untuk Ringankan Duka Warga
-
Peran Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya di MOP Beauty, Duduki Jabatan Vital
-
Cara Membersihkan Baju Putih Kelunturan, Modal Bahan Sederhana di Rumah
-
5 Rekomendasi Krim Malam Terbaik Mengandung Niacinamide, Bangun Tidur Kulit Lebih Cerah!
-
Lifestyle Terpopuler: Alasan Tasya Farasya Cerai, Skill Bahasa Inggris Menteri Pariwisata Digunjing
-
Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil dengan Sekarang, Hasil Natural Bikin Mewek