Suara.com - Penerbangan balon udara di Indonesia ternyata tak bisa sembarangan dilakukan lantaran ada aturan yang ketat.
Aturan penerbangan balon udara yang dibuat oleh para penegak hukum di Tanah Air diperuntukkan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti yang terjadi di Malang baru-baru ini.
Adapun sebuah balon udara terjatuh seusai mengudara di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Rabu (2/4/2025) pagi.
Diketahui, sosok penerbang balon udara tersebut tak mengindahkan aturan sehingga wahana yang ia terbangkan terjatuh dan menimbulkan kerugian.
Balon udara tersebut jatuh dan mengenai kabel listrik hingga hampir memicu kebakaran. Akibat kecelakaan balon tersebut, listrik padam dan berdampak ke 8.000 pelanggan PLN, sebagaimana yang disampaikan oleh Bintara Situmorang, Asman Keuangan & Umum PLN UP3 Malang.
Berkaca dengan kecelakaan yang menimbulkan kerugian besar tersebut, bagaimana aturan penerbangan balon udara di Indonesia.
Hukuman penjara menanti orang yang menerbangkan balon udara ilegal
Mereka yang ingin menerbangkan balon udara tanpa tambat dan bisa terbang bebas harus terlebih dahulu mengantongi izin tertentu.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Penerbangan dan mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Adapun sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 27 Undang-Undang tersebut, penerbang balon udara harus memiliki sertifikat pendaftaran yang diperoleh dari pemerintah.
Bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 yakni "Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia."
Tak cukup di situ, penerbang balon udara di airspace Indonesia harus melengkapi wahana mereka dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka yang tak melengkapi syarat tersebut akan mendapatkan dua macam sanksi, yakni peringatan hingga pencabutan sertifikat.
Ada hukuman yang menanti mereka yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Pasal 421 Ayat 2 Undang-Undang Penerbangan menegaskan hukuman pidana yang diterima pada penerbang balon udara ilegal adalah hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penerbang balon udara ilegal di Malang tengah diburu polisi
Berita Terkait
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya
-
7 Skincare Murah tapi Bagus dan Aman di Apotek, Ampuh Bikin Glowing Modal Rp30 Ribuan
-
Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Ini Penjelasannya
-
Tak Sekadar Tradisi, Wastra Indonesia Punya Potensi Jadi Produk Mewah di Fashion Global
-
Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!
-
5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi
-
6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek