Suara.com - Libur panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri 2025 sudah hampir usai, dan kegiatan reguler seperti biasa akan segera kembali menjadi rutinitas. Meski demikian masih banyak yang mencari kepastian tentang tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 ini.
Libur PNS sendiri secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Dalam surat keputusan tersebut, tertera secara lengkap agenda libur nasional dan cuti bersama yang menjadi acuan setiap instansi, bahkan hingga ke perusahaan swasta.
Lalu kapan kira-kira tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 ini? Apakah masih akan sesuai pada ketentuan pada SKB 3 Menteri, atau justru mengalami penyesuaian terkait dengan efisiensi yang dilakukan beberapa waktu belakangan ini?
Tanggal Masuk Kerja PNS
Secara umum, PNS dan pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal 8 April 2025, bertepatan dengan berakhirnya periode cuti bersama yang diberlakukan. Namun demikian hal ini ternyata mengalami penyesuaian terkait dengan flexible working arrangement atau FWA untuk ASN.
Kebijakan FWA ini diterapkan sebagai bentuk untuk mengurai kepadatan arus balik lebaran 2025 yang diprediksi terjadi pada hari Minggu, 6 April 2025, dan Senin, 7 April 2025 mendatang. Penerapan FWA ini dilakukan hingga tanggal 8 April 2025 sehingga sedikit memundurkan jadwal masuk kantor yang sebelumnya telah ditetapkan.
Secara praktis, PNS akan mulai masuk kerja atau kembali melaksanakan aktivitasnya pada tanggal 8 April 2025 nanti. FWA yang ditetapkan tidak kemudian membuat libur yang diperoleh bertambah panjang. Penyesuaian tugas kedinasan kemudian diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
Isi Edaran Resmi terkait FWA
Penyesuain FWA ASN 2025 tercantum dalam surat edaran yang telah disebutkan tadi, dengan isi sebagai berikut:
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
Baca Juga: Asal-usul Tradisi Lebaran Ketupat: Punya Makna Mendalam, Tak Cuma soal Sajian Kuliner
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
2. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Nantinya, setiap instansi terkait juga diharapkan dapat menyiapkan petugas pelayanan yang diperlukan dan sistem pendukung berbasis teknologi, sehingga kinerja dan pelayanan yang diperlukan masyarakat tetap dapat diberikan dengan optimal.
Penyesuaian jam kerja dan skema penugasan wajib dilakukan dengan cermat sehingga tidak ada layanan publik yang terganggu meski kebijakan FWA diterapkan. Ini mengapa, FWA bukan berarti libur tambahan untuk PNS.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat mengenai tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 mendatang. Secara umum, PNS akan kembali masuk kerja pada tanggal 8 April 2025 setelah berakhirnya periode cuti bersama yang diberlakukan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
5 Bedak Waterproof yang Tahan Keringat untuk Usia 55 Tahun, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Januari 2026: 4 Zodiak Dapat Bonus Besar di Tanggal Tua
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Usia 55 Tahun Ke Atas
-
5 Sunscreen Lokal untuk Cegah Garis Halus dan Kerutan Usia 45 Tahun
-
Prinsip Kunci Manajemen Risiko Berbasis Volatilitas untuk Perdagangan Forex Efektif
-
Day Cream atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Skincare dan Rekomendasinya
-
5 Sunscreen Non Comedogenic untuk Flek Hitam Usia 45 Tahun ke Atas
-
Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral
-
12 Ramalan Shio Terbaru 25 Januari 2026 Tentang Keuangan, Cinta, dan Sial
-
Ruang Bermain yang Bisa Bergerak di Tengah Kota