Suara.com - Libur panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri 2025 sudah hampir usai, dan kegiatan reguler seperti biasa akan segera kembali menjadi rutinitas. Meski demikian masih banyak yang mencari kepastian tentang tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 ini.
Libur PNS sendiri secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Dalam surat keputusan tersebut, tertera secara lengkap agenda libur nasional dan cuti bersama yang menjadi acuan setiap instansi, bahkan hingga ke perusahaan swasta.
Lalu kapan kira-kira tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 ini? Apakah masih akan sesuai pada ketentuan pada SKB 3 Menteri, atau justru mengalami penyesuaian terkait dengan efisiensi yang dilakukan beberapa waktu belakangan ini?
Tanggal Masuk Kerja PNS
Secara umum, PNS dan pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal 8 April 2025, bertepatan dengan berakhirnya periode cuti bersama yang diberlakukan. Namun demikian hal ini ternyata mengalami penyesuaian terkait dengan flexible working arrangement atau FWA untuk ASN.
Kebijakan FWA ini diterapkan sebagai bentuk untuk mengurai kepadatan arus balik lebaran 2025 yang diprediksi terjadi pada hari Minggu, 6 April 2025, dan Senin, 7 April 2025 mendatang. Penerapan FWA ini dilakukan hingga tanggal 8 April 2025 sehingga sedikit memundurkan jadwal masuk kantor yang sebelumnya telah ditetapkan.
Secara praktis, PNS akan mulai masuk kerja atau kembali melaksanakan aktivitasnya pada tanggal 8 April 2025 nanti. FWA yang ditetapkan tidak kemudian membuat libur yang diperoleh bertambah panjang. Penyesuaian tugas kedinasan kemudian diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
Isi Edaran Resmi terkait FWA
Penyesuain FWA ASN 2025 tercantum dalam surat edaran yang telah disebutkan tadi, dengan isi sebagai berikut:
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
Baca Juga: Asal-usul Tradisi Lebaran Ketupat: Punya Makna Mendalam, Tak Cuma soal Sajian Kuliner
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
2. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Nantinya, setiap instansi terkait juga diharapkan dapat menyiapkan petugas pelayanan yang diperlukan dan sistem pendukung berbasis teknologi, sehingga kinerja dan pelayanan yang diperlukan masyarakat tetap dapat diberikan dengan optimal.
Penyesuaian jam kerja dan skema penugasan wajib dilakukan dengan cermat sehingga tidak ada layanan publik yang terganggu meski kebijakan FWA diterapkan. Ini mengapa, FWA bukan berarti libur tambahan untuk PNS.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat mengenai tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 mendatang. Secara umum, PNS akan kembali masuk kerja pada tanggal 8 April 2025 setelah berakhirnya periode cuti bersama yang diberlakukan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
Intip Keseruan Natal di Grand Indonesia: Mulai dari Ferrish Wheel Pop Mart sampai Diskon Hingga 80%
-
8 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik: Harga Rp300 Ribuan Senyaman Produk Luar
-
Apakah Kelly Pearl Cream Aman? Ini 4 Cara Membedakan Produk Asli dan Palsu
-
5 Serum untuk Rambut yang Kering dan Mengembang, Ampuh Bikin Rambutmu Sehalus Sutra
-
Tren Liburan 2025: Dari Lonjakan Pemesanan Hotel hingga Peran Teknologi Booking Cerdas
-
5 Sepatu Lokal Senyaman New Balance 530 Ori: Kualitas Setara, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Sabun Muka yang Aman untuk Ibu Hamil: Formula Lembut Bebas Zat Berbahaya
-
5 Fakta Ekspedisi Patriot untuk Perbaikan Infrastruktur Warga Kawasan Transmigrasi Papua Selatan
-
5 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Tanda Penuaan
-
4 Sepatu Vans Ini Diskon Gede-gedean sampai 50 Persen di Foot Locker, Mulai Rp 500 Ribuan Aja