Suara.com - Libur panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri 2025 sudah hampir usai, dan kegiatan reguler seperti biasa akan segera kembali menjadi rutinitas. Meski demikian masih banyak yang mencari kepastian tentang tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 ini.
Libur PNS sendiri secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Dalam surat keputusan tersebut, tertera secara lengkap agenda libur nasional dan cuti bersama yang menjadi acuan setiap instansi, bahkan hingga ke perusahaan swasta.
Lalu kapan kira-kira tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 ini? Apakah masih akan sesuai pada ketentuan pada SKB 3 Menteri, atau justru mengalami penyesuaian terkait dengan efisiensi yang dilakukan beberapa waktu belakangan ini?
Tanggal Masuk Kerja PNS
Secara umum, PNS dan pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal 8 April 2025, bertepatan dengan berakhirnya periode cuti bersama yang diberlakukan. Namun demikian hal ini ternyata mengalami penyesuaian terkait dengan flexible working arrangement atau FWA untuk ASN.
Kebijakan FWA ini diterapkan sebagai bentuk untuk mengurai kepadatan arus balik lebaran 2025 yang diprediksi terjadi pada hari Minggu, 6 April 2025, dan Senin, 7 April 2025 mendatang. Penerapan FWA ini dilakukan hingga tanggal 8 April 2025 sehingga sedikit memundurkan jadwal masuk kantor yang sebelumnya telah ditetapkan.
Secara praktis, PNS akan mulai masuk kerja atau kembali melaksanakan aktivitasnya pada tanggal 8 April 2025 nanti. FWA yang ditetapkan tidak kemudian membuat libur yang diperoleh bertambah panjang. Penyesuaian tugas kedinasan kemudian diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
Isi Edaran Resmi terkait FWA
Penyesuain FWA ASN 2025 tercantum dalam surat edaran yang telah disebutkan tadi, dengan isi sebagai berikut:
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
Baca Juga: Asal-usul Tradisi Lebaran Ketupat: Punya Makna Mendalam, Tak Cuma soal Sajian Kuliner
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
2. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Nantinya, setiap instansi terkait juga diharapkan dapat menyiapkan petugas pelayanan yang diperlukan dan sistem pendukung berbasis teknologi, sehingga kinerja dan pelayanan yang diperlukan masyarakat tetap dapat diberikan dengan optimal.
Penyesuaian jam kerja dan skema penugasan wajib dilakukan dengan cermat sehingga tidak ada layanan publik yang terganggu meski kebijakan FWA diterapkan. Ini mengapa, FWA bukan berarti libur tambahan untuk PNS.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat mengenai tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 mendatang. Secara umum, PNS akan kembali masuk kerja pada tanggal 8 April 2025 setelah berakhirnya periode cuti bersama yang diberlakukan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Styles Asikfest 2025: Rayakan Kreativitas dan Gaya Hidup Kekinian di Satu Festival Seru
-
5 Shio Paling Beruntung Minggu, 26 Oktober 2025: Siap-Siap Dapat Rezeki Nomplok!
-
Kolaborasi dan Musik Jadi Satu: Hearts2Hearts Bikin Jingle Iklan Shopee 11.11 Big Sale Makin Meriah
-
7 Sepatu Running Nyaman Alternatif Adidas dan Nike: Cocok untuk Wanita Dewasa Muda, Anti Pegal
-
Perbedaan Sunscreen Implora SPF 30 dan SPF 40: Apa Jenisnya dan Mana yang Cocok untuk Kulitmu?
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Wangi Manis dan Tahan Lama 8 Jam: Bikin Kamu Lebih Percaya Diri!
-
Ramalan Keuangan Zodiak Leo 26 Oktober 2025: Ingat Investasi, Jangan Impulsif!
-
Tiket Kereta Lansia Diskon Berapa Persen? Simak Penjelasan Berikut
-
10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
-
Rekomendasi Parfum HMNS Aroma Segar, Bisa 'Rasakan Langsung' Lewat Outletnya!