Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk dimintai keterangan setelah kedapatan jalan-jalan ke Jepang tanpa izin atasan. Wamendagri Bima Arya pun meminta Lucky untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kemendagri begitu ia tiba di Indramayu. Tak pelak, kejadian itu membuat aturan jalan-jalan ke luar negeri buat pejabat pun dipertanyakan.
Dalam keterangan yang sama, Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim untuk pergi jalan-jalan ke Jepang. Menurutnya, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum mereka melakukn perjalanan ke luar negeri.
Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat
Ditegaskan bahwa aturan terkait dengan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, ditegaskan bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Bima Arya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan itu memiliki konsekuensi yang serius. Dijelaskan jika sanksi telah termaktub dalam Pasal 77 ayat (2). Di mana yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sementara, dalam pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin dari gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sanksi Pejabat Langgar Aturan Jalan-Jalan ke Luar Negeri
Sanksi yang diberikan kepada yang melanggar larangan tersebut bisa berupa teguran tertulis dari Presiden bagi gubernur/wakil gubernur. Lalu teguran tertulis oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Kemdagri menegaskan jika kepatuhan terhadap aturan ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Sehingga, setiap tindakan yang dilakukan terarah dan memiliki tujuan yang jelas.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Favorit Indramayu, Dedi Mulyadi Minta Lucky Hakim Ajak Anak Main di Daerah Sendiri
Lebih lengkap, aturan jalan-jalan ke luar negeri buat pejabat bisa diakses melalui link https://www.setneg.go.id/baca/index/perjalanan_dinas_luar_negeri.
Lucky Hakim Dapat Teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky lantaran bepergian ke Jepang tanpa izin. Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan bahwa sebenarnya setiap orang, termasuk kepala daerah, mempunyai hak untuk berlibur, terlebih ketika momen libur dan cuti bersama Lebaran.
Meski menyayangkan keteledoran tersebut, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa perjalanan Lucky ke Jepang dilakukan dalam rangka memenuhi keinginan anak-anaknya. Ia menilai hal tersebut sebagai hal yang wajar secara manusiawi, namun tetap harus taat prosedur secara administratif.
Sebab meurut Dedi, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, serta wakil wali kota jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri terlebih dahulu.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi para kepala daerah lain untuk tetap disiplin dalam mematuhi regulasi, terutama yang berhubungan dengan kewenangan dan batasan dalam jabatan. Dedi berharap insiden yang menimpa Lucky Hakim tak terulang lagi, agar stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Eyeshadow Palette di Bawah Rp100.000 Selain Pinkflash, Terdaftar BPOM
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 9 November 2025, Siapa Saja yang Hoki?
-
5 Zodiak dengan Ramalan Terbaik 9 November, Apa Keberuntungan Kamu?
-
Ramalan Zodiak Gemini di November 2025: Kerja Keras Terbayar, Waspada Pengkhianatan
-
Diecast Jadi Karya Seni? Intip Rahasia Kreator Indonesia di IDE 2025!
-
Panduan Praktis Mengakses Berkas PPT di PC dan Mac
-
4 Rekomendasi Parfum yang Wangi Wanita Sukses, Tahan Lama dan Beri Kesan Elegan
-
Terpopuler: Profil Hakim Khamozaro Waruwu hingga Ide Outfit Hari Pahlawan untuk di Kantor
-
K-Pop "Rambah" Dunia Kuliner, Oreo BABYMONSTER Hadir dengan Rasa Marshmallow yang Bikin Nagih
-
7 Parfum Murah dan Awet untuk Hijabers, Tetap Wangi Seharian Walau Terkena Keringat!