Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermontor tahun 2025. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda apapun. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, simak syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 berikut.
Penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jateng sendiri berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Adapun program ini ditujukan kepada para wajib pajak yang selama beberapa tahun belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, semua tunggakan pajak serta dendanya akan dihapuskan ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.
Program pemutihan pajak yang diselenggarakan di Jawa Tengah ini serupa dengan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapuskan tunggakan pajak kendaraan beserta dendanya, Pemprov Jateng juga menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayah kepemimpinannya kini mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat masyarakat di wilayah tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan baik mobil atau motor.
Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya akan dihapuskan tanpa syarat yang ribet. Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa penghapusan ini berlaku dengan syarat utama pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Lantas apa saja syarat lain dalam program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025? Simak informasinya dalam artikel berikut.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, megungkapkan bahwa tidak ada mekanisme khusus dalam penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jateng. Meski demikian, jika ingin melakukan pelunasan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Perpanjang Pajak Tahunan
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunannya, mereka cukup menyiapkan:
Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
1. KTP asli
2. STNK asli
Syarat Balik Nama dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru jadi tidak perlu KTP pemilik kendaraan lama)
2. STNK asli
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
-
Makna Lagu Love You Longer Milik Raisa, Ungkapan Cinta untuk Hamish Daud
-
Apa Itu Hybrid Sunscreen Wudhu Friendly? Ini 5 Rekomendasinya
-
Prabowo Subianto Bisa Berapa Bahasa? Arahkan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah
-
Kenapa Musim Hujan Tetap Harus Pakai Sunscreen? Begini Penjelasan Dokter
-
Tren Teknik Japanese Walking, Benarkah Lebih Efektif dari Jalan Kaki 10.000 Langkah?
-
7 Sunscreen yang Bisa Bikin Kulit Tetap Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
-
Mengapa Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober Justru Tidak Libur?
-
7 Sunscreen untuk Melindungi Wajah dari Blue Light, Perlambat Proses Penuaan
-
5 Sunscreen Perisai Debu untuk Wajah Anti Kusam Pengendara Motor: Lawan Polusi, Bebas Kilap Seharian