Suara.com - Kabar baik bagi warga Tangerang karena program pemutihan pajak kendaraan kembali diadakan pada tahun 2025. Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Tangerang 2025 ini dibuka?
Selain itu program pemutihan pajak kendaraan 2025 sampai kapan diberlakukan? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik mobil atau motor?
UPT Samsat Cikokol Tangerang, Banten menegaskan bahwa masyarakat setempat bisa melakukan pemutihan pajak di tujuh gerai samsat.
Setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, tak terkecuali di Tangerang. Maka dalam waktu dekat ini, banyak yang mulai mencari tahu kapan pemutihan pajak kendaraan Tangerang 2025.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin dan memastikan informasi yang Anda dapatkan sesuai dengan domisili Anda.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, program pemutihan ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Insentif ini mencakup pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi WP yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Selain itu, keringanan juga berlaku bagi WP yang membayar pajak untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
Jadwal Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang
Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Tangerang (www.tangerangkota.go.id), program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten berlangsung mulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Jogja Terlengkap! Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025
Dengan durasi sekitar 2 bulan 20 hari, Anda memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan proses administrasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus program pemutihan, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP asli pemilik kendaraan yang namanya tertera di STNK, beserta fotokopi
- Surat kuasa, jika Anda mewakilkan proses pengurusan kepada orang lain
Prosedur Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Datangi loket pendaftaran dan serahkan berkas Anda.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di area cek fisik yang tersedia di kantor Samsat.
- Lanjutkan ke proses verifikasi data di loket pengesahan.
- Setelah semua data dinyatakan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 di loket pembayaran.
- Terakhir, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang telah diperbarui oleh petugas.
Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bekas, Pemprov Bante telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi membawa KTP pemilik nama dan hanya perlu membawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk melakukan balik nama.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025
Berikut adalah lokasi atau gerai di mana Anda bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan di Tangerang tahun ini.
- Gerai Kecamatan Jatiuwung
- Samsat Bank Banten Cabang Modernland.
- Gerai Samsat Mall Alam Sutera.
- Mal pelayanan Publik Kota Tangerang.
- Gerai Kecamatan Batuceper.
- Gerai Samsat Global Mansion Sangiang.
- Gerai Samsat Jl Palem.
Jam operasional Samsat di Tangerang, yaitu setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga