Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB
Ilustrasi Laporan Keuangan. (Unsplash/Stephen Dawson)
BACA 10 DETIK
  • Tafsir kerugian negara yang terlalu luas dinilai membuat investor takut berinvestasi.
  • Direksi BUMN masih terancam pidana akibat kerugian perusahaan.
  • Chairul Huda mendorong pembatasan tegas definisi kerugian keuangan negara.

Suara.com - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai momok yang membuat investor, pelaku usaha, hingga direksi BUMN waswas bukanlah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603-604 KUHP Nasional. 

Tetapi, kata Huda, cara aparat penegak hukum dan pengadilan yang menafsirkan unsur kerugian keuangan negara dalam pasal-pasal tersebut adalah hal yang ditakutkan mereka.

"Investor bukan takut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603-604 KUHP. Yang mereka takut adalah penegak hukum dan pengadilan selalu memberi tafsir secara luas apa yang dimaksud dengan unsur kerugian keuangan negara, yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Jadi praktik hukumnya yang ngaco, bukan pasalnya," kata Huda pada Sabtu (31/10/2026).

Ia mengingatkan, korupsi terkait kerugian keuangan negara sudah punya sejarah panjang dalam hukum Indonesia sejak 1960-an. Meski begitu, Huda mengakui ada masalah serius di lapangan.

Huda menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait pengkajian kembali unsur kerugian keuangan negara, yang disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

“Harus diakui, bahwa praktik hukum sekarang ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara sehingga tidak ada batas. Ini bahayanya," ujarnya.

Karena itu, ia menyarankan unsur kerugian keuangan negara harus dipertegas, apabila hendak merevisi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP atau sebelumnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, bukan justru dihapus.

"Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan. Mengabaikan undang-undang," paparnya.

Misalnya, Huda mencontohkan UU BUMN yang sudah mengeluarkan kerugian BUMN dari kategori kerugian keuangan negara. Namun, kata dia, masih banyak Direksi BUMN dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara.

"Praktiknya, masih banyak Direksi BUMN yang dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara dalam pengertian merugikan BUMN tersebut. Ini menunjukkan praktik hukumnya yang keliru, dan praktik hukum itu yang harus diperbaiki dengan dibatasi secara tegas oleh undang-undang," jelas dia.

Ia menawarkan dua jalan perbaikan. Pertama, kesadaran kolektif penegak hukum dan pengadilan berkenaan ruang lingkup tugas dan kewenangannya. "Jangan kemudian memberikan tafsir satu undang-undang suka-suka mereka," katanya.

Kedua, lanjut dia, membuat aturan yang membatasi secara tegas definisi kerugian negara agar penegak hukum dan pengadilan tidak memberi tafsir yang lebih luas.

"Mengendalikan penegak hukum yang gila seperti itu, mengendalikan praktik peradilan yang ngaco seperti itu, dengan membuat undang-undang yang memberi batas secara tegas, ini loh kerugian keuangan negara, yang begini tidak masuk kerugian keuangan negara," tegasnya.

Dengan begitu, kata Huda, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603-604 KUHP bisa tepat sasaran. 

"Sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang, sesuai dengan tujuan kenapa diadakan kriminalisasi perbuatan tersebut," pungkasnya. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com