Suara.com - Luna Maya pernah membeberkan keputusannya melakukan pembekuan sel telur atau egg freezing pada 2022 lalu melalui kanal YouTube miliknya.
Keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan Luna Maya yang ingin menyimpan sel telurnya ketika ia siap menjadi ibu namun telah menginjak usia di atas 40 tahun alias usia menopause.
Waktu yang dinanti-nanti akhirnya tiba lantaran Luna Maya benar akan menikah dengan aktor Maxime Bouttier di tahun 2025 ini kala Luna sudah berusia 41 tahun.
Adapun melalui wawancara lawasnya dengan Vena Melinda, sosok aktris kondang ini mengungkap ia mengambil keputusan membekukan sel telur agar tak terbebani secara usia dan tak perlu terburu-buru menikah untuk memiliki anak. Sontak, Luna Maya akhirnya mendatangi dokter untuk menyimpan sel telurnya.
"Aku udah freeze egg, aku pikir dengan teknologi dan pola hidup aku, aku rasa aku cukup sehat untuk seusiaku dan aku masih punya energi itu dan entah kenapa aku ngerasa aku nggak terbebani oleh usia sih, nggak tahu kenapa," papar Luna Maya ke Vena Melinda dalam wawancara 2022 silam.
Tindakan yang diambil Luna Maya akhirnya memicu perdebatan. Banyak yang mempertanyakan soal hukum Islam mengkaji dan memandang pembekuan sel telur.
Usut punya usut, para ulama fiqh telah menetapkan hukum yang tegas terhadap pembekuan sel telur.
Buya Yahya: Ada rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi
Salah satu ulama fiqh yang sempat membahas pembekuan sel telur adalah Buya Yahya. Sosok ustaz yang bernama asli Yahya Zainul Maarif ini dalam ceramah yang diunggah pada Bajjah TV menerima pertanyaan dari jemaah soal pembekuan sel telur.
Baca Juga: Apa Itu Egg Freezing Seperti yang Dilakukan Luna Maya? Segini Perkiraan Biayanya
Adapun jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya apakah hukum Islam memberi lampu hijau untuk melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh Luna Maya itu.
Pertama-tama, Buya Yahya menegaskan bahwa masyarakat Muslim tak bisa memungkiri adanya perkembangan teknologi dalam dunia medis seperti pembekuan sel telur.
Namun, Buya Yahya mewanti-wanti jemaah bahwa ada rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi ketika akan melakukan tindakan medis tersebut. Sehingga, pembekuan sel telur tak bisa dilakukan secara sembarangan oleh umat Muslim.
Pertama, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum Islam memberikan syarat agar pembekuan sel telur bisa dilakukan tanpa melanggar syariah.
Hukum Islam memberikan garis bawah bahwa pembekuan sel telur atau sel sperma tidak boleh dibuahi dengan sel yang bukan milik suami atau istri sahnya. Tak cukup di situ, pembuahan juga harus dilakukan ketika baik suami maupun istri masih hidup.
"Ditempelkan ke dinding rahim siapa jika yang punya sudah meninggal? Atau sperma yang dibekukan tapi orangnya sudah meninggal juga tidak boleh. Atau bukan suami istri jelas itu paling tidak boleh," tegas Buya Yahya sebagaimana yang ia sampaikan ke jemaah.
Berita Terkait
-
Apa Itu Egg Freezing Seperti yang Dilakukan Luna Maya? Segini Perkiraan Biayanya
-
Baim Wong 3 Kali Jatuhkan Talak Cerai ke Paula Verhoeven, Apa Masih Bisa Rujuk?
-
12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
-
12 Potret Luna Maya Berkebaya, Pancarkan Pesona Anggun Menawan
-
Maxime Bouttier Ungkap Awal Kenal Luna Maya, Ternyata Bukan dari Kalangan Artis
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026