Gaya rambut yang membuat pria menyerupai wanita atau sebaliknya, seperti pria memanjangkan rambut dengan gaya feminin atau wanita memotong rambut sangat pendek menyerupai gaya maskulin.
Berdasarkan hadis: "Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari).
Di beberapa masyarakat konservatif, gaya rambut yang menyerupai lawan jenis (misalnya, pria dengan rambut panjang atau wanita dengan potongan pendek maskulin) bisa memicu stigma atau penilaian negatif, seperti dianggap "tidak sesuai" dengan norma gender. Namun, di masyarakat yang lebih liberal, ini sering dilihat sebagai ekspresi diri yang biasa.
3. Gaya Rambut yang Berlebihan atau Mencolok
Gaya rambut yang bertujuan untuk menarik perhatian secara berlebihan atau menunjukkan kesombongan, seperti mohawk, warna rambut mencolok (unnatural), atau gaya yang tidak sesuai dengan kesederhanaan. Prinsip ini merujuk pada larangan tabarruj (berhias berlebihan) dan kesombongan.
4. Menyerupai Budaya yang Bertentangan dengan Islam
Gaya rambut yang secara khusus dikaitkan dengan kelompok atau budaya yang menentang nilai-nilai Islam, misalnya gaya rambut yang terkait dengan simbol-simbol kemusyrikan atau subkultur yang bertentangan dengan akhlak.
Hal ini berdasarkan larangan tasyabbuh (menyerupai) kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Perlu dicatat, hukum gaya rambut sangat bergantung pada niat, konteks budaya, dan dampaknya terhadap identitas Muslim.
Untuk wanita, rambut harus ditutup di depan non-mahram sesuai aturan hijab, sehingga gaya rambut tidak menjadi perhatian publik.
Jika ragu, berkonsultasi dengan ulama atau merujuk pada prinsip menjaga kesederhanaan dan akhlak adalah langkah terbaik.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
5 Rekomendasi Conditioner Keratin untuk Rambut Lebih Sehat dan Kuat
-
Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya