Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi bercerai sejak Desember 2024 lalu setelah berbagai huru-hara rumah tangga yang menimpa mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perkara cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan secara verstek. Hal itu karena Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah menghadiri sidang.
4. Aura Kasih dan Eryc Amaral
Rumah tangga Aura Kasih dan Eryc Amaral juga telah kandas sejak 28 April 2021 silam.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya memutuskan keduanya bercerai secara verstek karena Eryc mangkir dari persidangan.
Selain bercerai secara verstek, rupanya masalah dalam rumah tangga Aura-Eryck yang menyulut perceraian sudah berlangsung cukup lama.
5. Wulan Guritno dan Adilla Dimitri
Aktris Wulan Guritno resmi bercerai dengan Adilla Dimitri sejak 8 April 2021 silam. Keduanya diputus cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena Adilla Dimitri tak pernah menghadiri sidang.
Wulan Guritno melayangkan gugatan cerai terhadap Adilla Dimitri pada 25 Februari 2021. Pasangan ini menikah pada 27 Maret 2009.
Baca Juga: Bukan Karena Sibuk Syuting! Ini Alasan Sebenarnya Arya Saloka Tak Hadiri Sidang Cerai
Apa Itu Cerai Secara Verstek?
Melansir situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, fahum.umsu.ac.id, putusan verstek diartikan sebagai keputusan yang diberikan saat tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dipanggil secara sah.
Dasar hukum untuk putusan verstek adalah Pasal 125 Ayat (1) HIR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir, dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya padahal sudah dipanggil, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan verstek alias tak hadir.
Sebuah perkara pun tidak semena-mena bisa diputuskan secara verstek. Ada beberapa syarat agar sebuah perkara bisa diputus melalui jalur verstek, yakni:
1. Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan
2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah
3. Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal
4. Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut
Berita Terkait
-
Perjalanan Mualaf Renata Kusmanto Demi Menikah dengan Fachri Albar, Kini Sudah Resmi Cerai
-
Bukan Karena Sibuk Syuting! Ini Alasan Sebenarnya Arya Saloka Tak Hadiri Sidang Cerai
-
Agama Renata Kusmanto, Diam-Diam Gugat Cerai Fachry Albar sebelum Terjerat Narkoba
-
Diam-Diam Cerai, Fachry Albar dan Renata Kusmanto Sering Cekcok hingga Sulit Didamaikan
-
Rekaman Suara Baim Wong Pergoki Chat Paula Verhoeven dan Nico Bocor, Pengacara Angkat Tangan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%