Tak sampai di situ, ada juga yang berpendapat jika larangan potong rambut dan kuku ini disamakan dengan orang yang sedang ihram. Itu artinya, selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah umat Islam yang ingin berkurban tidak dibolehkan untuk potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram. Pendapat dempat dikritik oleh beberapa kalangan ulama lantaran analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.
قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم
Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua menafsirkan bahwa yang dilarang dalam hadits itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban atay memotong kukunya, namun memotong bulu dan kuku hewan kurban. Sebab, bulu, kuku, dan juga kulit hewan kurban akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.
Pendapat ini sebetulnya tidak cukup populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Oleh sebab itu, Mula Al-Qari menyebut jika pendapat ini gharib (aneh/unik/asing). Ia pun mengatakan dalam Mirqatul Mafatih.
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
Artinya, “Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”
Pandangan tersebut kemudian diperkuat oleh hadits riwayat al-Tirmidzi:
Baca Juga: 7 Rekomendasi Serum Rambut Rontok Terbaik, Harga Mulai Rp15 Ribuan
لصاحبها بكل شعرة حسنة
Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan pertimbangan dari dua hadits di atas, ulama Kiai Ali menyimpulkan jika yang dilarang Rasulullah itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, namun hewan kurbannya. Pasanya, rambut dan kuku hewan yang dikurbankan bisa menjadi saksi di akhirat kelak. Mendiang Kiai Ali mengatakan.
فالعلة في تحريم قطع الشعر والأظافر ليكون ذلك شاهدا لصاحبها يوم القيامة وهذا الإشهاد إنما يناسب إذا كان المحرم من القطع شعر الأضحية وأظافرها، لا شعر المضحى
Artinya, “’Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.”
Adanya perbedaan pendapat mengenai tafsir hadits di atas merupakan upaya dari masing-masing ulama memahami sebuah dalil. Nah, yang perlu ditegaskan di sini yaitu onteks hadits di atas hanya tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua umat Islam. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak masalah jika ia ingin mencukur rambut atau memotong kukunya sebelum hari raya Idul Fitri.
Itulah penjelasan mengenai hukum mencukur rambut sebelum penyembelihan kurban. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita terhadap ketentuan dalam menjalani ibadah kurban.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis