Allah SWT berfirman:
“Jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang.”
(QS. Al-Baqarah: 280)
Jika tidak mau membayar padahal mampu atau sengaja menunda: Dosa besar.
Rasulullah bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari)
3. Hukum Bunga dalam Pinjol
Mayoritas pinjol (fintech lending) mengenakan bunga tinggi atau denda keterlambatan, yang dalam Islam tergolong riba, dan riba hukumnya haram.
Allah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Karena itu:
Meminjam dari pinjol berbunga sangat tidak disarankan secara syariat.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!
Jika terlanjur, wajib bertaubat dan berusaha melunasi pokok utangnya.
4. Jika Benar-Benar Tidak Bisa Bayar?
Cari solusi: musyawarah, restrukturisasi, atau penghapusan denda.
Jika pinjol ilegal: bisa lapor ke OJK atau polisi.
Prioritaskan membayar pokok utang, bukan bunga (jika tidak mampu semua).
Mohon pertolongan Allah, karena niat membayar itu dinilai pahala.
“Barang siapa berutang dan berniat ingin membayarnya, Allah akan membantu melunasinya.”
(HR. Bukhari)
Kesimpulan Singkat
- Utang harus dibayar jika mampu.
- Tidak membayar karena kesulitan tidak berdosa, tapi tetap harus berniat melunasi.
- Pinjol berbunga = riba → haram.
- Islam mendorong penyelesaian utang dengan bijak, jujur, dan penuh tanggung jawab.
Pinjol
Melansir dari berbagai sumber, Pinjaman daring (Pindar) atau dikenal dengan Pinjaman online (Pinjol) adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring.
Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Pinjaman online diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.
Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.
Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring semakin banyak bermunculan disebabkan peminat dari masyarakat yang cukup tinggi.
Munculnya banyak aplikasi tersebut menyebabkan pemerintah harus membuat regulasi untuk bisa mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Regulasi tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme peminjaman secara daring diawali dengan konsumen menggunakan platform pinjaman daring. Kemudian, konsumen mengisi formulir peminjaman. Setelah itu, perusahaan akan melakukan analisis kredit atau pengajuan pinjaman bagi penerima pinjaman.
Selanjutnya, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bertemu secara virtual melalui platform. Setelah dilakukan pengecekan, peminjam akan menerima sejumlah uang yang ditransfer melaui rekening.
Tahapan berikutnya, peminjam mengangsur pinjaman kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan mendapatkan return dari hasil bunga pembayaran angsuran.
Sejarah singkat
Pelopor pinjaman online berdiri lebih dari 15 tahun. Pinjaman online perintis di antaranya Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal.
Kemudian setelah tahun 2010 bermunculan perusahaan sejenis yang memberikan pelayanan pinjaman online yaitu Square dan Amazon.
Namun, fokus perusahaan tersebut yaitu memberikan pinjaman pada marketplace lending untuk konsumen atau kredit.
Kelompok pemberi pinjaman digital pertama tersebut berfokus pada pelanggan di luar model risiko bank besar, karena skor kredit, pendapatan, atau tahun dalam bisnis bagi perusahaan baru ataupun pemilik bisnis. Produk standar yang ditawarkan yaitu pinjaman pribadi, kartu kredit, dan jalur kredit.
Berita Terkait
-
Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!
-
TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji
-
Proyek Infrastruktur Gas Raksasa RI Bisa Jadi 'Senjata Makan Tuan'
-
Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Tak Perlu Pinjol
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas