Suara.com - Sebagai rukun Islam kelima, ibadah haji merupakan impian setiap umat Islam. Di Indonesia, pendaftaran haji diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Lantas, apa saja syarat daftar haji reguler 2025?
Mengingat panjangnya antrean haji yang bisa sampai belasan tahun, masyarakat sangat dianjurkan untuk mendaftar sedini mungkin.
Jika Anda berencana daftar haji reguler tahun 2025, berikut adalah penjelasan lengkap terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi dan kisaran biaya yang perlu disiapkan.
Syarat Daftar Haji Reguler 2025
Mengutip dari situs resmi Kemenag, calon jemaah haji wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki KTP sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki akta kelahiran atau dokumen pengganti yang sah
(seperti ijazah, kutipan akta nikah, atau surat kenal lahir) - Memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih)
- Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 latar belakang putih
- Menyediakan nomor HP yang aktif
- Jika sudah memiliki, siapkan paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan
Langkah-langkah Pendaftaran Haji Reguler 2025
Inilah langkah-langkah resmi untuk mendaftar haji reguler sesuai ketentuan dari Kementerian Agama RI.
1. Membuka Tabungan Haji di Bank Penerima Setoran (BPS-Bipih)
Calon jemaah wajib membuka rekening tabungan haji di bank syariah yang telah ditunjuk Kemenag, seperti BSI, BRI
Syariah, atau BNI Syariah.
Baca Juga: Biaya Daftar Haji Reguler 2025 Telah Dirilis: Ini Detail Pembayarannya!
Pada tahap ini, calon jemaah diwajibkan menyetorkan dana awal sebesar Rp25.000.000 sebagai bagian dari setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
2. Menerima Bukti Setoran Awal
Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BPIH lengkap dengan nomor validasi. Dokumen ini dilengkapi dengan pas foto calon jemaah ukuran 3x4 serta ditempeli materai sesuai aturan.
3. Verifikasi di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Calon jemaah membawa semua dokumen, termasuk bukti setoran awal, ke Kantor Kemenag di wilayah domisili untuk dilakukan verifikasi.
Proses ini harus dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah setoran awal dikirim ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Petugas akan memproses data pendaftaran melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
Terkini
-
Terpopuler: Teka-teki Ayah Ressa Anak Denada hingga Lipstik untuk Usia 60 Tahun
-
7 Rekomendasi Produk Skincare Yang Bantu Atasi Bopeng di Wajah
-
Membangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini Lewat Peran Guru dan Komunitas Sekolah
-
5 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Receh
-
5 Produk Eksfoliasi Mandelic Acid untuk Atasi Flek Hitam, Cocok untuk Kulit Sensitif
-
Eksfoliasi Pakai Mandelic Acid vs Glycolic Acid, Mana yang Cocok untuk Kulit Sensitif?
-
Apakah Ada Libur Awal Puasa 2026? Simak Jadwal Resminya di Sini
-
Seks Mulai Kurang Greget? Begini Cara Bikin Hubungan Panas Lagi
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Adidas 'Ramah' Pemula: Fitur Lengkap, Harga Hemat
-
Rekomendasi Dokter Kulit untuk Kulit Kering, Mulai Rp90 Ribuan