Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah ini. Mengingat tingginya minat masyarakat dan keterbatasan kuota, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengelolaan yang ketat, termasuk dalam hal penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan besaran biaya haji reguler yang harus dibayarkan oleh calon jemaah. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan dana haji di masa depan.
Menjadi salah satu program rutin yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, kuota haji reguler untuk Indonesia dikabarkan memperoleh sebanyak 221.000 slot.
Dari kuota yang diberikan tersebut, dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama adalah kategori haji reguler dengan total sebanyak 203.320 kuota, dan haji khusus dengan total sebanyak 17.680 kuota. Terkait dengan biaya, Kemenag dan Komisi VII DPR RI telah menemukan titik sepakat.
Kabar baiknya adalah bahwa biaya yang disepakati pemerintah dinyatakan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi hal ini membuka kesempatan untuk lebih banyak orang mengakses ibadah sakral tersebut.
Biaya Daftar Haji Reguler 2025
Rapat kerja yang dilakukan pada awal tahun 2025 lalu memutuskan bahwa besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs dollar Amerika Serikat berada pada nilai Rp16.000 dan 1 SAR senilai Rp4.266,67.
Besaran biaya ini dinyatakan turun dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 lalu, yang berada di angka Rp93.410.286. Nantinya besaran BPIH akan dibagi menjadi dua komponen berbeda, yakni komponen yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Bipih yang dibayarkan oleh jemaat bernilai rata-rata Rp55.431.750,78 atau sebanyak 62% dari total keseluruhan BPIH yang harus dibayarkan. Sedangkan Rp33.978.508,01 akan dialokasikan dari nilai manfaat yang didapat, atau sebesar 38%.
Baca Juga: Daftar Haji Reguler Maksimal Umur Berapa? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
Namun demikian, karena biaya haji yang ditetapkan juga mempertimbangkan berbagai faktor, mungkin saja pada bulan berikutnya terdapat penyesuaian yang terjadi akibat perubahan seperti nilai tukar rupiah, kondisi global, dan lain sebagainya.
Cara Daftar Program Haji Reguler
Untuk melakukan pendaftaran program haji reguler, maka seseorang perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran BPIH. Setoran awal dilakukan dan daftarkan diri Anda ke kantor Kementerian Agama setempat.
Beberapa syarat utamanya adalah beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, memiliki dokumen identitas, dan telah melakukan setoran awal.
Untuk cara pendaftarannya sendiri adalah sebagai berikut:
- Buka tabungan haji, Anda harus membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa identitas diri dan setoran awal.
- Lakukan setoran awal, kebanyakan bank menetapkan setoran awal minimal sebesar Rp25.000.000 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setoran dilakukan ke rekening tabungan haji.
- Pendaftaran di kantor Kementerian Agama, datangi Kementerian Agama di tempat ANda tinggal dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Lakukan pengisian formulir SPPH atau Surat Pendaftaran Pergi Haji dan serahkan pada petugas Kementerian Agama.
- Verifikasi. Proses akhir adalah dengan verifikasi data dan berkas, kemudian petugas Kementerian Agama akan menerbitkan SPPH untuk nama yang bersangkutan.
Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain adalah KTP, KK, akta kelahiran atau akta nikah, dan pas foto. Anda juga dapat mencermati ketentuan lebih lanjut terkait dengan pendaftaran program haji reguler melalui situs resmi Kementerian Agama, atau dengan mendatangi kantornya secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rotan, Warisan Nusantara yang Mendunia Lewat Sentuhan Brand Lokal dan Kolaborasi Global
-
7 Rekomendasi Sunscreen Buat Upacara Hari Pahlawan, Harga ala Dana Pelajar
-
5 Pilihan Parfum Aroma Gardenia untuk Kesan Feminin Kuat, Cocok bagi Wanita Percaya Diri
-
SMA 72 Jakarta Akreditasinya Apa? Ini Profil Sekolah yang Disorot usai Ledakan di Masjid
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
-
Kreasi Chef dan Mixologist Bali Mendunia, Bawa Pulang Penghargaan Kuliner Asia Pasifik
-
Ketika Kisah Cinderella Diceritakan Kembali Lewat Balet Klasik Bernuansa Modern
-
Kulit Kusam Bikin Gak Pede? Ini Penyebab dan Solusi Jitu yang Bisa Kamu Coba
-
Modest Fashion Go International! Buttonscarves Buka Gerai Eksklusif di Jewel Changi
-
4 Tips Menyimpan Sunscreen agar Tak Cepat Rusak, Biar Tetap Efektif Lindungi Kulit!