Lebih lanjut dari kelima unsur rukun nikah tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Melansir NU Online, hukum Islam mensyaratkan beberapa hal yang wajib dipenuhi saat mengucapkan shighat atau lafal akad nikah.
Pertama, lafal yang diucapkan harus tegas dan tak ada penggantungan (ta’lîq) dan pembatasan waktu (ta’qît). Sederhananya, shighat nikah harus tegas mengucapkan bahwa ijab dan kabul terjadi saat itu tanpa harus disertai pembatasan waktu.
Begitu ijab dan kabul diucapkan, maka pernikahan terjadi saat itu juga. Sehingga, tak diperbolehkan untuk mengucapkan ijab seperti "Saya nikahkan anak saya apa bila sudah dicerai suaminya dan sudah menyelesaikan masa iddah," atau seperti "Saya akan nikahkan anak saya untuk dua tahun."
Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam karyanya "Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn" juga menegaskan bahwa antara ijab dan kabul tidak diperkenankan ada jeda.
Artinya, ijab harus langsung disambung dengan kabul dan tak boleh dijeda seperti menunggu beberapa jam atau sehari setelahnya.
Syarat tersebut yang sering kali dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai kewajiban untuk ijab dan kabul diucapkan dalam satu tarikan napas.
Tetapi dalam kitab karya ulama Yahya bin Syaraf An-Nawawi tersebut menegaskan bahwa boleh jika terjadi jeda dalam pengucapan untuk menghela napas.
Sehingga berkaca dari penjelasan ulama tersebut, ijab kabul tidak harus diucapkan dalam satu tarikan napas.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Berapa Juta Itu Totalnya? Intip Detail Merek Barang yang Jadi Souvenir Pernikahan Luna Maya
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
Terkini
-
Siapa Glory Lamria? Diaspora Muda yang Dituding Terima Fasilitas Mewah Saat Sambut Prabowo di AS
-
5 Produk Anti Aging Wardah untuk Usia 40-an, Wajah Kencang Garis Halus Berkurang
-
Siapa yang Tanggung Jawab Program MBG? Ini Daftar Pengurus dan Pejabatnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Stagnan atau Bisa Naik?
-
Lulusan MDIS Singapura, Ini Alasan Ijazah Gibran Diterbitkan Kampus dari Inggris
-
Cara Mudah Cek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online, Apa Saja yang Dibutuhkan?
-
Fahmi Bo Kerja Apa? Kondisi Kesehatannya Makin Memprihatinkan
-
Seberapa Kaya Jennifer Coppen? Enteng Pindah ke Belanda demi Justin Hubner
-
Kirana Larasati Lulusan Apa? Pernah Nyaleg Kini Jadi 2nd Runner Up Miss Universe Indonesia 2025
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Membandel, Bikin Kulit Cerah Merata Mulai Rp39 Ribuan