Lebih lanjut dari kelima unsur rukun nikah tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Melansir NU Online, hukum Islam mensyaratkan beberapa hal yang wajib dipenuhi saat mengucapkan shighat atau lafal akad nikah.
Pertama, lafal yang diucapkan harus tegas dan tak ada penggantungan (ta’lîq) dan pembatasan waktu (ta’qît). Sederhananya, shighat nikah harus tegas mengucapkan bahwa ijab dan kabul terjadi saat itu tanpa harus disertai pembatasan waktu.
Begitu ijab dan kabul diucapkan, maka pernikahan terjadi saat itu juga. Sehingga, tak diperbolehkan untuk mengucapkan ijab seperti "Saya nikahkan anak saya apa bila sudah dicerai suaminya dan sudah menyelesaikan masa iddah," atau seperti "Saya akan nikahkan anak saya untuk dua tahun."
Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam karyanya "Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn" juga menegaskan bahwa antara ijab dan kabul tidak diperkenankan ada jeda.
Artinya, ijab harus langsung disambung dengan kabul dan tak boleh dijeda seperti menunggu beberapa jam atau sehari setelahnya.
Syarat tersebut yang sering kali dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai kewajiban untuk ijab dan kabul diucapkan dalam satu tarikan napas.
Tetapi dalam kitab karya ulama Yahya bin Syaraf An-Nawawi tersebut menegaskan bahwa boleh jika terjadi jeda dalam pengucapan untuk menghela napas.
Sehingga berkaca dari penjelasan ulama tersebut, ijab kabul tidak harus diucapkan dalam satu tarikan napas.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Berapa Juta Itu Totalnya? Intip Detail Merek Barang yang Jadi Souvenir Pernikahan Luna Maya
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Terpopuler: Sumber Kekayaan Jeffrey Epstein hingga Rekomendasi Model Baju Lebaran Wanita
-
Menikmati Bali Lewat Seni yang Bicara tentang Semesta dan Jiwa
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan