Suara.com - Setelah berita pernikahannya dengan Maxime Bouttier menjadi perbincangan di berbagai media sosial, nama Luna Maya terus menempati posisi trending di berbagai media sosial. Mulai dari prosesi siraman yang dilakukan sehari sebelum akad nikah, hingga dekorasi pernikahannya tak luput dari perhatian warganet.
Luna Maya melepas status lajangnya pada usia 41 tahun. Rupanya jauh sebelum memutuskan untuk menikah, aktris yang satu ini telah melakukan egg freezing atau pembekuan sel telur sebagai salah satu upaya untuk berjaga-jaga di masa depan.
Egg freezing atau pembekuan sel telur merupakan salah satu inovasi dalam dunia kedokteran yakni metode menyimpan sel ovum dengan cara membekukannya dan disimpan hingga waktu yang lama, bahkan bertahun-tahun.
Sel telur atau ovum akan diambil dari seorang wanita, kemudian disimpan dengan suhu tertentu di dalam nitrogen cair. Sel telur ini akan dikeluarkan ketika akan digunakan saat wanita tersebut sudah siap untuk hamil.
Setelah kabar ini beredar, banyak publik yang bertanya-tanya bagaimana hukum egg freezing dalam Islam. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini menurut berbagai pandangan ulama, ada yang membolehkan dengan syarat, ada pula yang tidak membolehkan secara mutlak. Berikut penjelasannya.
Hukum Egg Freezing dalam Islam
Pendapat ulama yang membolehkan egg freezing dengan syarat, yakni adanya prediksi kuat bahwa ada indikasi di masa depan akan mengalami kemandulan atau rusaknya sperma atau ovum, sehingga berpotensi akan menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu.
Jika alasan di atas mendasari dilakukannya egg freezing, maka hal tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif atau jalan untuk berobat dan merupakan kondisi darurat berobat sehingga diperbolehkan.
Syarat lainnya adalah penyimpanan sperma atau ovum yang telah dibekukan harus benar-benar dilakukan secara profesional dan aman untuk menghindari kemungkinan terjadinya tercampur atau tertukar.
Fatwa boleh melakukan egg freezing ini bukan fatwa yang bisa diterapkan secara umum, melainkan fatwa bagi per individu. Sebab setiap orang tentunya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Bisa saja hukum egg freezing boleh untuk individu A, namun di sisi lain haram untuk individu B ataupun yang lain.
Baca Juga: Menaksir Harga Body Oil Mewah yang Jadi Souvenir Pernikahan Luna Maya, Tembus Jutaan?
Sementara itu, pendapat ulama yang melarang egg freezing secara mutlak berasal dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Alasan pertama adalah adanya kekhawatiran terjadinya kesalahan berupa tercampurnya antara sperma dan sel ovum yang telah dibekukan tersebut.
Kemungkinan ini dapat terjadi akibat kesalahan penyimpanan, kesalahan alat, ataupun kelalaian manusia yang dapat menyebabkan akibat yang sangat fatal dalam Islam, yakni kerancuan nasab atau garis keturunan.
Alasan kedua, dikhawatirkan sel sperma atau ovum mengalami kerusakan dan akan menyebabkan mandul. Alasan selanjutnya, adanya bank sperma atau bank ovum membuat manusia jadi meremehkan masalah ini. Padahal, dalam Islam menutup jalan yang menuju keburukan adalah lebih baik dan harus ditegakkan.
Masih dalam fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:
"Menyimpan atau pembekuan sel sperma pada bank sperma yang bertujuan dilakukan fertilisasi mengandung beberapa kemudaratan, sehingga pendapat terkuat adalah tidak dibolehkannya menyimpan atau membekukan sel sperma atau sel telur."
Buya Yahya juga sudah pernah memberikan jawaban mengenai permasalahan ini melalui tayangan YouTube di saluran YoTube Buya Yahya beberapa tahun yang lalu. Buya Yahya mewanti-wanti agar umat Muslim harus memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu syariah sebelum melakukan tindakan medis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Artis untuk Rayakan Natal 2025, Aroma Mewah dan Tahan Lama
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Besok 23 Desember 2025, Keberuntungan Menghampiri!
-
Lebih dari Sekadar Roti: Kartika Sari Berbagi Hampers Jelang Natal di Momen Ulang Tahun Ke-50
-
5 Parfum yang Cocok Dipakai First Date: Wanginya Mewah, Elegan, dan Berkesan!
-
Minions Run hingga Meet & Greet: Liburan Akhir Tahun Makin Seru Bareng Bob dan Tim
-
7 Bedak Tabur Terbaik untuk Sehari-Hari yang Awet, Bikin Wajah Natural Glowing
-
Bye Bye Luntur! 5 Lipstik Tahan Makan dan Minum yang Bikin Bibir On Point Seharian
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Half Maraton, Bantalan Empuk Setara Brand Dunia
-
Transformasi Desa Bilebante: Dari Bekas Tambang Pasir Jadi Desa Wisata Hijau
-
8 Ide Menu Bakar-bakaran Malam Tahun Baru yang Menggugah Selera