Suara.com - Sedang mencari cara daftar Haji Plus 2025 demi bisa berangkat ke tanah suci lebih cepat? Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat dan biayanya.
Meskipun biayanya lebih besar dari Haji Reguler, banyak orang tetap berminat dan ingin tahu cara daftar Haji Plus tahun 2025.
Sebab Haji Plus adalah program ibadah haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan masa tunggu lebih singkat dibanding haji reguler, yaitu sekitar 4–7 tahun.
Masa tunggu Haji Plus jauh lebih sebentar jika dibandingkan dengan haji reguler yang bisa mencapai 30 tahun.
Selain itu, fasilitas yang ditawarkan pun lebih nyaman, seperti akomodasi lebih dekat ke Masjidil Haram dan pembimbing ibadah yang lebih intensif.
Meski biayanya lebih tinggi, banyak calon jemaah memilih Haji Plus karena memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah.
Haji Plus berbeda dengan Haji Furoda yang tidak melalui kuota pemerintah Indonesia, melainkan langsung dari pemerintah Arab Saudi.
Syarat Daftar Haji Plus
Berikut adalah syarat umum mendaftar Haji Plus:
- Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam
- Usia minimal 12 tahun
- Paspor yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- KTP, Kartu Keluarga, buku nikah/akta lahir
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 berlatar putih
- Surat pernyataan masuk daftar tunggu
- Surat kuasa penunjukan PIHK
- Setoran awal sesuai ketentuan PIHK
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Baca Juga: Baru Akan Masuk Asrama, 5 Calon Haji di NTB Malah Diare Karena Nasi Kotak
Cara Daftar Haji Plus
Proses pendaftaran Haji Plus ONH plus terbilang sederhana, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Pilih PIHK yang Terdaftar Resmi
Cari dan pilih biro perjalanan atau PIHK yang resmi dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Pastikan reputasinya baik dan transparan soal biaya serta fasilitas.
2. Datang ke Kantor PIHK
Serahkan dokumen persyaratan untuk didaftarkan. Anda akan menerima bukti registrasi dari PIHK.
3. Setor Biaya Awal ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Berita Terkait
-
Baru Akan Masuk Asrama, 5 Calon Haji di NTB Malah Diare Karena Nasi Kotak
-
Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag
-
Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas
-
Suhu Madinah Capai 45 Derajat di Siang Hari, Kemenkes Bagikan Oralit dan Masker ke Jemaah Haji RI
-
Kemenag Ketatkan Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Kerjasama dengan RS Arab Saudi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Sepeda Hybrid Berapa Harganya? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Buatan Lokal yang Murah
-
Mesin Cuci Sebaiknya Pakai Deterjen Bubuk atau Cair? Ini Pilihan Paling Efektif
-
3 Shio Diprediksi Dapat Keberuntungan Besar di Tengah Ketidakpastian 2026
-
Warna Gorden yang Harus Dihindari Menurut Feng Shui agar Tak Menghambat Energi Positif
-
Juli 2026 Ada Libur Apa? Simak Daftar Tanggal Merah Bulan Depan
-
7 Sepatu Hitam Rp100 Ribuan untuk Anak Sekolah, Nyaman Dipakai dan Tetap Stylish
-
Rumah Terasa Suram, Rezeki Seret? Mungkin Posisi Cermin Anda yang Salah Menurut Feng Shui
-
Apa Perbedaan CV dan Resume? Ini Bedanya buat Kamu yang Lagi Cari Kerja
-
Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya
-
19 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-80 Gratis, Cocok untuk Dibagikan di WhatsApp hingga Media Sosial