Suara.com - Sedang mencari cara daftar Haji Plus 2025 demi bisa berangkat ke tanah suci lebih cepat? Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat dan biayanya.
Meskipun biayanya lebih besar dari Haji Reguler, banyak orang tetap berminat dan ingin tahu cara daftar Haji Plus tahun 2025.
Sebab Haji Plus adalah program ibadah haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan masa tunggu lebih singkat dibanding haji reguler, yaitu sekitar 4–7 tahun.
Masa tunggu Haji Plus jauh lebih sebentar jika dibandingkan dengan haji reguler yang bisa mencapai 30 tahun.
Selain itu, fasilitas yang ditawarkan pun lebih nyaman, seperti akomodasi lebih dekat ke Masjidil Haram dan pembimbing ibadah yang lebih intensif.
Meski biayanya lebih tinggi, banyak calon jemaah memilih Haji Plus karena memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah.
Haji Plus berbeda dengan Haji Furoda yang tidak melalui kuota pemerintah Indonesia, melainkan langsung dari pemerintah Arab Saudi.
Syarat Daftar Haji Plus
Berikut adalah syarat umum mendaftar Haji Plus:
- Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam
- Usia minimal 12 tahun
- Paspor yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- KTP, Kartu Keluarga, buku nikah/akta lahir
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 berlatar putih
- Surat pernyataan masuk daftar tunggu
- Surat kuasa penunjukan PIHK
- Setoran awal sesuai ketentuan PIHK
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Baca Juga: Baru Akan Masuk Asrama, 5 Calon Haji di NTB Malah Diare Karena Nasi Kotak
Cara Daftar Haji Plus
Proses pendaftaran Haji Plus ONH plus terbilang sederhana, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Pilih PIHK yang Terdaftar Resmi
Cari dan pilih biro perjalanan atau PIHK yang resmi dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Pastikan reputasinya baik dan transparan soal biaya serta fasilitas.
2. Datang ke Kantor PIHK
Serahkan dokumen persyaratan untuk didaftarkan. Anda akan menerima bukti registrasi dari PIHK.
3. Setor Biaya Awal ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Berita Terkait
-
Baru Akan Masuk Asrama, 5 Calon Haji di NTB Malah Diare Karena Nasi Kotak
-
Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag
-
Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas
-
Suhu Madinah Capai 45 Derajat di Siang Hari, Kemenkes Bagikan Oralit dan Masker ke Jemaah Haji RI
-
Kemenag Ketatkan Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Kerjasama dengan RS Arab Saudi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor