Suara.com - Program Koperasi Merah Putih dari Pemerintah Pusat bertujuan untuk memperkuat perekonomian di setiap desa yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih ini bakal menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat di pedesaan.
Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis.
Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.
Berikut ini dilansir Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih.
1. Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Baca Juga: Lowongan Kerja Tanpa Syarat Umur: Peluang Terbuka untuk Semua Usia!
Formulir pendaftaran keanggotaan koperasi
Menyertakan data diri lengkap (KTP, KK, dan mungkin NPWP jika diperlukan)
3. Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok
Simpanan Pokok: dibayar satu kali di awal sebagai syarat keanggotaan
Simpanan Wajib: dibayar rutin tiap bulan sesuai ketentuan koperasi
4. Menyetujui AD/ART Koperasi
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Tanpa Syarat Umur: Peluang Terbuka untuk Semua Usia!
-
Biaya Haji Plus 2025 Beserta Prosedur Pendaftaran dan Masa Tunggunya
-
Kapan Pemerintah Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih? Zulkifli Hasan Bilang Ini
-
Usai Bertemu Presiden Prabowo, Zulhas Targetkan Koperasi Merah Putih Jadi Holding Ekonomi Pedesaan
-
Apa Risiko Vasektomi? Dibantah KDM Jadi Syarat Bansos di Jawa Barat: Kami Dorong KB!
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ulasan Dan Bandung: Adaptasi Novel Pidi Baiq yang Sukses Menguras Air Mata
-
Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta
-
Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!
-
Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan
-
Sering Dianggap Sama, Ini 5 Perbedaan Freckles Alami vs Sunspots Flek Penuaan
-
Sindir Pramono? Maruarar Tanya Lokasi Rumah Kumuh di Jakarta, Mau Diperbaiki Prabowo
-
Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda
-
KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing
-
Serum Dulu atau Moisturizer? Biar Nggak Sia-sia, Ini Urutan Skincare yang Benar!
-
Be Wise: Bagaimana Membaca Menjadi Aplikator Sosial untuk Membaca Karakter Manusia