Suara.com - Badal haji adalah praktik yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu menunaikan haji karena alasan kesehatan. Lantas, bagaimana cara badal haji orang meninggal?
Dalam Islam, badal haji merupakan praktik yang sah dan memiliki dasar hukum, sehingga memberi kesempatan kepada umat muslim untuk saling membantu dalam menjalankan ibadah haji.
Meskipun sah dan diperbolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar badal haji diterima oleh Allah SWT.
Berikut adalah cara dan syarat dalam melaksanakan badal haji bagi orang yang telah meninggal dunia seperti dikutip dari situs BPKH dan sumber lainnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Badal Haji
Konsep badal haji dalam Islam diperbolehkan berdasarkan sejumlah dalil yang menguatkan pelaksanaan haji atas nama orang lain.
Salah satu hadis yang mendasari pelaksanaan badal haji adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang ingin berhaji, namun meninggal dunia sebelum kesempatan itu datang.
Rasulullah SAW menjawab bahwa anak tersebut boleh menggantikan ibadah haji untuk ibunya (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa badal haji sah untuk dilakukan baik bagi orang yang sudah meninggal dunia, maupun bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji karena alasan medis atau usia lanjut.
Baca Juga: Tata Cara Salat di Pesawat, Panduan bagi Jemaah Calon Haji
Konsep badal haji adalah memberikan harapan bagi keluarga yang ingin memastikan bahwa orang yang mereka cintai, meskipun telah meninggal, tetap mendapatkan pahala haji.
Syarat-syarat Badal Haji
Berikut adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan badal haji:
1. Melaksanakan Haji untuk Diri Sendiri
Menunaikan haji untuk diri sendiri adalah syarat utama sebelum seseorang boleh menggantikan haji bagi orang lain.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang harus terlebih dahulu berhaji untuk diri sendiri, baru kemudian dapat menggantikan haji untuk orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Romantis, Menyentuh Hati dan Penuh Makna untuk Pacar
-
Bisnis Baru Mahalini Raharja, Ini 4 Pilihan Parfum LENOTES untuk Pecinta Wangi Mewah
-
10 Makanan yang Cocok untuk Malam Tahun Baru 2026, Praktis dan Lezat!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Desember 2025, Cek Peruntunganmu di Akhir Tahun!
-
Daftar Promo dan Diskon Tahun Baru 2026: Restoran Lengkap
-
60 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan: Inspirasi Memotivasi Tim
-
25 Ucapan Tahun Baru 2026 yang Islami, Penuh Harapan dan Doa Baik
-
Bus Tingkat Jadi Tren Baru Liburan Jarak Jauh yang Lebih Mewah
-
Awali 2026 Lebih Sehat dan Cantik, Watsons Hadirkan Diskon Besar di Promo 1.1 New Year New Me
-
Akhir Tahun! Ini 6 Shio Paling Hoki pada 31 Desember 2025