Suara.com - Musim haji telah tiba. Indonesia telah memberangkatkan sebagian jemaah calon haji (JCH) ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025.
Jauhnya jarak Indonesia-Arab Saudi mau tak mau ditempuh menggunakan alat transportasi pesawat terbang.
Dalam penerbangan, JCH tetap harus menunaikan ibadah salat di dalam pesawat ketika sudah masuk waktu salat lima waktu.
Namun ada juga beberapa ulama yang tidak mewajibkan umat Islam menunaikan salat ketika dalam pesawat terbang.
Hukum Salat di Pesawat
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2025, diterangkan ulama fikih terbagi dalam dua mazhab saat menentukan hukum salat di pesawat.
1. Pendapat pertama mengatakan tidak sah salat di pesawat yang sedang terbang, dengan alasan:
a) Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk wudu serta debu yang tidak memenuhi syarat untuk Tayamum طيبا صعيدا
b) Salatnya tidak menapak bumi karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi.
غير استقرار في الأرض)
Baca Juga: Verrell Bramasta Janji Bakal Lindungi Fuji, Haji Faisal Senang dan Bangga
Ulama yang berpendapat tidak sah salat di kendaraan adalah Imam Hanafi dan Imam Malik. Sebagai solusinya, Imam Hanafi berpendapat salat yang terlewat selama seseorang berada di atas kendaraan itu di-qadha setelah dia tiba di darat.
Seseorang yang berpendapat seperti ini sama sekali tidak melaksanakan salat di pesawat dianjurkan untuk berzikir.
Menurut Imam Maliki, bagi seseorang yang tidak mendapatkan air dan debu kewajiban salatnya gugur sama sekali. Dengan demikian ia tidak dituntut untuk melakukan qadha atas salat yang ditinggalkan.
2. Pendapat kedua menyatakan sah hukumnya jika seseorang salat ketika ia sedang berada dalam pesawat yang sedang terbang dengan alasan:
a) Kewajiban salat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur'an dan hadis sebagai berikut:
انَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Janji Bakal Lindungi Fuji, Haji Faisal Senang dan Bangga
-
Daftar Lengkap 27 Rute Bus Shalawat Haji: Solusi Transportasi ke Masjidil Haram
-
Panduan Lengkap Naik Bus Shalawat ke Masjidil Haram: 27 Rute, 24 Jam Nonstop
-
Gua Haji Mangku, Persona Gua Terpencil di Pulau Maratua Kalimantan Timur
-
3 Jenis Haji dalam Islam: Mana yang Paling Utama? Ini Dasarnya dalam Al-Quran dan Hadis
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?