Suara.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan para pensiunan. Sebab pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke 13 tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Lantas apakah CPNS dapat gaji 13?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan gaji ke 13 tahun ini akan mengikuti dua ketentuan penting, khususnya kepada CPNS. Gaji ke 13 bisa diterima apabila CPNS diangkat sebelum bulan Juni 2025 sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jika pengangkatan dilakukan pada Juni 2025, maka CPNS baru tidak berhak menerima gaji ke 13 tersebut.
Apa Itu CPNS?
Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS merupakan status yang diberikan kepada seseorang yang telah berhasil melewati serangkaian seleksi ketat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses seleksi tersebut memiliki tujuan untuk menilai kompetensi, kualifikasi, hingga persyaratan lain yang dibutuhkan guna mengisi jabatan tertentu di salah satu instansi pemerintahan.
Diketahui, proses seleksi CPNS terdiri dari tiga tahapan utama, antara lain yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari masing-masing tahapan tes juga mempunyai fokus dan kriteria penilaian yang berbeda. Meski demikian, secara keseluruhan semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai yang terpilih merupakan kandidat terbaik dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Setelah resmi dinyatakan lolos dalam seluruh tahapan seleksi, maka peserta seleksi akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu, peserta seleksi akan diangkat sebagai CPNS dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi terkait.
Ketika telah menjalani masa kerja sebagai CPNS, maka setiap CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen. Nantinya, gaji ini akan diterima penuh saat mereka sudah resmi dilantik sebagai PNS setelah mengikuti pelatihan dasar hingga berbagai program yang telah ditentukan instansi.
Apa Itu Gaji 13?
Gaji 13 meruoajan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap tenaga, kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Secara umum, konsep merupakan pemberian tambahan pendapatan di luar gaji bulanan yang biasa diterima oleh PNS serta kelompok penerima lainnya.
Pada dasarnya, pemberian gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru guna membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan harian, terutama bagi mereka yang masih memiliki anak sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke 13 Tahun 2025?
Sesuai PMK terbaru, ada empat kategori penerima gaji ke 13, antara lain yaitu:
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya
• Aparatur Negara
• Pensiunan
• Penerima Pensiun
• Penerima Tunjangan
Untuk kategori Aparatur Negara, gaji ke 13 akan diberikan kepada:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota POLRI
• Pejabat Negara
Sementara itu, gaji ke 13 yang diberikan untuk pensiun mencakup:
• Pensiunan TNI dan Polri
• Pensiunan Pejabat Negara
• Penerima tunjangan pensiun.
Komponen Gaji ke 13 PPPK dan CPNS Tahun 2025
Untuk kategori ASN aktif seperti PPPK, CPNS, dan PNS, gaji ke-13 bersumber dari APBN. Adapun komponen gaji ke 13 yang akan diberikan berupa:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunda makanan
• Tunjangan-tunjangan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, dan golongan.
Komponen Gaji ke 13 Pensiun Tahun 2025
Sementara bagi pensiunan, gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen berikut:
• Pensiun pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunda makanan
• Tambahan penghasilan (jika berlaku).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Berdasarkan PMK 23/2025, Sri Mulyani menetapkan dua ketentuan utama mengenai waktu pencairan gaji ke 13. Adapun ketentuan tersebut terdiri dari:
• Ketentuan pertama: Gaji ke 13 akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2025.
• Ketentuan kedua: Jika belum bis dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni 2025, sesuai dengan kesiapan anggaran dari masing-masing instansi.
Sehingga, penerima tidak usah khawatir jika belum menerima pencairan di awal bulan Juni, sebab pembayaran tetap akan dilakukan di bulan selanjutnya.
Apakah CPNS Dapat Gaji 13 dan 14?
Berdasarkan peraturan mengenai golongan orang yang menerima gaji 13, CPNS termasuk yang mendapatkannya. Gaji CPNS sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun besaran gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan serta posisi. Gaji pokok terendah untuk CPNS yaitu sebesar Rp1.348.560, sementara yang tertinggi yakni Rp3.976.400.
Selain gaji pokok, CPNS juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang akan diterima oleh CPNS juga sama yaitu sebesar 80 persen dari tunjangan PNS.
Tahun lalu, pemberian gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) alias gaji 14 diatur telah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan jika CPNS berhak menerima THR dan gaji 13, meskipun pendapatan yang diterimanya hanya 80 persen dari gaji pokok.
CPNS menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Perlu diingat bahwa THR dan gaji ke-13 CPNS tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, serta tunjangan lainnya yang sejenis.
Itulah informasi seputar apakah CPNS dapat gaji 13. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, CPNS tetap akan menerima gaji ke 13 meski hanya 80 persen dari gaji pokok.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
7 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kuota Terbanyak, Aman Buat War Tiket!
-
Kampung Ramadan Wedomartani, DRW Skincare Hadirkan Berbagi dan Pemberdayaan UMKM
-
6 Sepatu Sandal Unisex Paling Nyaman dan Stylish untuk Acara Ramadan
-
Jadwal Pengisi Ceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM, Akhir Pekan Ada Menkeu Purbaya
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
Lengkap! Jadwal Menu Buka Puasa dan Sahur Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Parfum Siang vs Malam: Beda Waktu, Beda Aura, Beda Karakter Wangi
-
10 Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbaru Masih Buka, Buruan Daftar Kuota Terbatas
-
Promo Superindo Kue Kaleng Lebaran 2026, Diskon Gede-Gedean Harga Mulai Rp19 Ribuan