Suara.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan para pensiunan. Sebab pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke 13 tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Lantas apakah CPNS dapat gaji 13?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan gaji ke 13 tahun ini akan mengikuti dua ketentuan penting, khususnya kepada CPNS. Gaji ke 13 bisa diterima apabila CPNS diangkat sebelum bulan Juni 2025 sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jika pengangkatan dilakukan pada Juni 2025, maka CPNS baru tidak berhak menerima gaji ke 13 tersebut.
Apa Itu CPNS?
Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS merupakan status yang diberikan kepada seseorang yang telah berhasil melewati serangkaian seleksi ketat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses seleksi tersebut memiliki tujuan untuk menilai kompetensi, kualifikasi, hingga persyaratan lain yang dibutuhkan guna mengisi jabatan tertentu di salah satu instansi pemerintahan.
Diketahui, proses seleksi CPNS terdiri dari tiga tahapan utama, antara lain yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari masing-masing tahapan tes juga mempunyai fokus dan kriteria penilaian yang berbeda. Meski demikian, secara keseluruhan semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai yang terpilih merupakan kandidat terbaik dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Setelah resmi dinyatakan lolos dalam seluruh tahapan seleksi, maka peserta seleksi akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu, peserta seleksi akan diangkat sebagai CPNS dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi terkait.
Ketika telah menjalani masa kerja sebagai CPNS, maka setiap CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen. Nantinya, gaji ini akan diterima penuh saat mereka sudah resmi dilantik sebagai PNS setelah mengikuti pelatihan dasar hingga berbagai program yang telah ditentukan instansi.
Apa Itu Gaji 13?
Gaji 13 meruoajan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap tenaga, kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Secara umum, konsep merupakan pemberian tambahan pendapatan di luar gaji bulanan yang biasa diterima oleh PNS serta kelompok penerima lainnya.
Pada dasarnya, pemberian gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru guna membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan harian, terutama bagi mereka yang masih memiliki anak sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke 13 Tahun 2025?
Sesuai PMK terbaru, ada empat kategori penerima gaji ke 13, antara lain yaitu:
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya
• Aparatur Negara
• Pensiunan
• Penerima Pensiun
• Penerima Tunjangan
Untuk kategori Aparatur Negara, gaji ke 13 akan diberikan kepada:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Jawa Barat Masuk Puncak Musim Kemarau
-
Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan
-
Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You
-
6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!
-
Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset
-
Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi
-
322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 48 Jadi Tersangka
-
Pengembangan PLTP Makin Masif, Industri EPC Ikut Kecipratan