Lifestyle / Komunitas
Senin, 19 Mei 2025 | 19:31 WIB
Apakah CPNS Dapat Gaji 13 (Unsplash)

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

• Prajurit TNI

• Anggota POLRI

• Pejabat Negara

Sementara itu, gaji ke 13 yang diberikan untuk pensiun mencakup:

Pensiunan PNS

• Pensiunan TNI dan Polri

• Pensiunan Pejabat Negara

• Penerima tunjangan pensiun.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya

Komponen Gaji ke 13 PPPK dan CPNS Tahun 2025

Untuk kategori ASN aktif seperti PPPK, CPNS, dan PNS, gaji ke-13 bersumber dari APBN. Adapun komponen gaji ke 13 yang akan diberikan berupa:

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunda makanan

• Tunjangan-tunjangan atau tunjangan umum

• Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, dan golongan.

Komponen Gaji ke 13 Pensiun Tahun 2025

Sementara bagi pensiunan, gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen berikut:

• Pensiun pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunda makanan

• Tambahan penghasilan (jika berlaku).

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025

Berdasarkan PMK 23/2025, Sri Mulyani menetapkan dua ketentuan utama mengenai waktu pencairan gaji ke 13. Adapun ketentuan tersebut terdiri dari:

• Ketentuan pertama: Gaji ke 13 akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2025.

• Ketentuan kedua: Jika belum bis dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni 2025, sesuai dengan kesiapan anggaran dari masing-masing instansi.

Sehingga, penerima tidak usah khawatir jika belum menerima pencairan di awal bulan Juni, sebab pembayaran tetap akan dilakukan di bulan selanjutnya.

Apakah CPNS Dapat Gaji 13 dan 14?

Berdasarkan peraturan mengenai golongan orang yang menerima gaji 13, CPNS termasuk yang mendapatkannya. Gaji CPNS sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun besaran gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan serta posisi. Gaji pokok terendah untuk CPNS yaitu sebesar Rp1.348.560, sementara yang tertinggi yakni Rp3.976.400.

Selain gaji pokok, CPNS juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang akan diterima oleh CPNS juga sama yaitu sebesar 80 persen dari tunjangan PNS.

Tahun lalu, pemberian gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) alias gaji 14 diatur telah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan jika CPNS berhak menerima THR dan gaji 13, meskipun pendapatan yang diterimanya hanya 80 persen dari gaji pokok.

CPNS menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Perlu diingat bahwa THR dan gaji ke-13 CPNS tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, serta tunjangan lainnya yang sejenis.

Itulah informasi seputar apakah CPNS dapat gaji 13. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, CPNS tetap akan menerima gaji ke 13 meski hanya 80 persen dari gaji pokok.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More