Suara.com - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar, yaitu untuk berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada sesama. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya orang yang berhak menerima hewan kurban? Bolehkah dibagikan kepada non muslim juga?
Kurban berasal dari kata qaruba yang berarti dekat. Secara istilah, kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan syarat-syarat tertentu pada waktu tertentu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Hewan yang dapat dikurbankan berupa kambing, domba, sapi, atau unta. Pemilihan hewan kurban tergantung pada kemampuan orang yang melaksanakan kurban.
Tujuan utama melaksanakan kurban bagi umat Islam adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya atas perintah Allah.
Di sisi lain, kurban juga memiliki hikmah sosial, yaitu untuk membantu dan memberikan kebahagiaan kepada sesama manusia, terutama mereka yang kurang mampu.
Orang yang Berhak Menerima Hewan kurban
Dalam Islam, daging kurban dibagikan kepada beberapa golongan. Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima hewan kurban atau dagingnya:
1. Fakir dan Miskin
Golongan pertama yang paling utama menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun dan benar-benar sangat kekurangan. Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
Kedua golongan tersebut menjadi prioritas utama karena kurban sejatinya bertujuan untuk meringankan beban mereka dan menyebarkan kebahagiaan pada hari raya.
2. Orang yang Berhutang
Dalam beberapa pendapat ulama, orang yang memiliki banyak utang dan tidak mampu melunasinya juga berhak menerima daging kurban, selama dia memang dalam kesulitan secara finansial dan tidak tergolong orang kaya.
3. Musafir (Ibnu Sabil)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal juga diperbolehkan menerima daging kurban, meskipun pada dasarnya dia orang mampu. Dalam kondisi darurat dan terdesak, bantuan dari daging kurban bisa menjadi bentuk pertolongan bagi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...
-
5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian
-
Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel
-
Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi
-
5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah
-
6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan
-
5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
-
Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama
-
Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria